Merasa Reputasi Dicemarkan , PT Maybank Balik Menggugat

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Budi Setiawan SH dan Rekan. (david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sidang kedua gugatan Ratih Nomar terhadap PT Maybank Indonesia memasuki babak baru.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Budi Setiawan SH dan Rekan. (david/klikkalsel)

Sidang kedua yang di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini beragendakan jawaban dari tergugat yaitu PT Maybank sebagai tergugat I, OJK tergugat II dan Bank Indonesia sebagai pihak yang turut tergugat, Selasa (10/4/2018).

PT Maybank Indonesia yang diwakili tim kuasa menyatakan menolak secara tegas tuntutan dan permohonan penggugat. Kemudian meminta majelis hakim yang diketuai oleh Nurul Hidayah SH MH menolak seluruh gugatan.

Karena menurut kuasa dari Maybank seperti yang tertuang dalam lembar eksepsi, seluruh dalil yang diberikan oleh penggugat tidak berdasar.

Pihak Maybank mengatakan tidak pernah melakukan penarikan data SLIK atas nama tergugat, pihaknya hanya melakukan penarikan SLIK dari NIK debitur atas nama Noorhasanah, sedangkan pihaknya tidak mengetahui NIK Ratih Nomar.

Masih di dalam eksepsinya, Maybank mengatakan NIK atas nama penggugat dan Noorhasanah yang merupakan debitur WOM dan Maybank memiliki kesamaan nomor NIK serta tempat tanggal lahir.

Sehingga data Ratih Nomar tergabung dengan data Noorhasanah tergabung dalam data Ideb SLIK.

Namun belakangan nomor NIK atas nama Noorhasanah berubah dan setelah dilakukan pemutakhiran data di Ideb SLIK OJK maka tidak terdapat lagi permasalahan.

Selain memberikan jawaban atas tuntutan pihak penggugat, Maybank juga melayangkan gugatan balik terhadap penggugat, karena dianggap telah mencemarkan nama baik Maybank dan menimbulkan reputasi risiko.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ratih Nomar, Budi Setiawan SH mempersilakan pihak PT Maybank Indonesia berargumen dan mengenai tuntutan balik yang dilakukan Maybank pihaknya menyerahkan pada fakta-fakta persidangan.

“Jelas argumen yang mereka berikan itu hanya dalih saja, dan kalau mereka gugat balik itu hak mereka, biar persidangan yang membuktikan,” ujarnya santai.

Sementara itu perwakilan OJK memberikan jawaban terhadap gugatan tergugat dalam surat eksepsi sebanyak lima halaman.

Dalam eksepsinya OJK mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai adanya data atas nama tergugat yang masuk dalam data SLIK yang dikelola oleh pihaknya, OJK mengatakan itu bukan tanggung jawab mereka.

Pihaknya mengungkapkan data yang masuk ada pada mereka merupakan data-data yang dilaporkan oleh tergugat I yaitu PT Maybank Indonesia. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan