Mendaftar Pertama, Berkas Baceleg PKB Kalsel Dikembalikan

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah Mengembalikan Berkas Pendaftaran Daftar Bakal Calon dari PKB Ke Ketua Umum PKB H Zairullah Azhar. (foto : fachrul/klikkalsel)
DPW PKB Kalsel mendaftarkan diri ke KPU Kalsel. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJRMASIN, klikkalsel – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalsel menjadi partai politik pertama yang memasukan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kalimantan selatan (Kalsel), Sabtu (14/7/2018).

Namun berkas pendaftarannya harus dikembalikan, lantaran masih belum memenuhi syarat pendaftaran.
Diakui Ketua DPW PKB Kalsel H Zairullah Azhar, kelengkapan berkas yang dibawa masih memiliki kekurangan, adalah kelengkapan syarat administrasi yang belum selesai.

“Kelengkapan memang masih ada satu yang tidak lengkap daftar riwayat hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan yang belum. Orangnya masih ada di Makasar, tetapi malam ini sudah datang,” ucapnya.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah Mengembalikan Berkas Pendaftaran Daftar Bakal Calon dari PKB Ke Ketua Umum PKB H Zairullah Azhar. (foto : fachrul/klikkalsel)

Walau begitu, ia optimis kekurangan berkas satu Baceleg itu akan beres dan berkas Bacaleg DPW PKB diterima serta memenuhi syarat.
Ia berharap, PKB Kalsel bisa kembali menjadi dipercaya oleh masyarakat dan bisa menjadi amanah.
“Dengan Nomor urut 1 ini dan no 1 juga yang mendaftar walau masih ada kekurangan kita berharap PKB bisa tetap dipercaya untuk mengemban amanah,” tuturnya.

Sementara itu Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengungkapkan, PKB menjadi Parpol yang pertama melakukan pendaftaran, akan tetapi berkas pendaftaran dari PKB harus di kembalikan, karena berkas syarat pendaftaran belum lengkap.

Selain itu, daftar Baceleg yang diajukan di daerah pemiliham Kalsel 2 melebihi jatah Caleg.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti, terdapat kelebihan, berkas persyaratan pengajuan daftar bakal calon dari PKB susunan jumlah bakal calon di daerah pemilihan Kalsel 2, melebihi dari jumlah yang telah di tetapkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kalau untuk persyaratan calon, itu nanti ditahap verifikasi. Tapi, ditahap ini KPU meneliti persyaratan pengajuan daftar bakal calon sesuai yang ditentukan.

“Dari seratus persen jumlah alokasi sesuai dengan jumlah dapil, PKB menyerahkan lebih dari jumlah alokasi yang berada di dapil Kalsel 2, jadi yang membuat kita mengembalikan berkas tersebut karena kelebihan tadi,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan