Menakar Kritik BEM UI ke DPR

Oleh: Kadarisman

(Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong)

Kritik bukan hal tabu dalam peradaban kehidupan, terlebih dalam negara demokratis. Kritik adalah bagian usaha manusia untuk mengemukakan dan menemukan hal yang fundamental terhadap sesuatu agar dapat terang, apa-apa yang benar dan apa – apa yang dianggap keliru.

Kritik itu bukan racun. Harus diakui bahwa kritik itu pil pahit. Kala tidak siap bisa keselek megap-megap. Namun jika siap bisa bikin sehat. Kalau kritik itu berupa yang manis – manis itu namanya pujian, jika terbuai bisa klepek – klepek lalu mati karena kelebihan kadar diabites.

Seisi Senayan dan Istana geger. Intinya tidak terima kalau sikap mengesahkan Perppu Ciptaker kena sentil BEM UI. Aksi bela diri dan korsa DPR tak dapat ditutupi. Wakil rakyat kecewa, karena harapannya, kritik tidak lepas dari nilai etik dan adab, kritik BEM UI dinilai tak etis.

BEM UI membuat meme Ketua DPR bertubuh tikus di atap gedung Senayan. Hal itu dinilai tidak elok, karena tak ada hubungan pengesahan Ciptaker dengan korupsi yang di simbolkan dengan tikus.

Ekspresi BEM UI itu keterlaluan. Keterlaluan menurut mereka yang terlibat mengesahkan Perppu Ciptaker. Namun di mata rakyat, kaum buruh itu betul – betul pil pahit yang mestinya ditelan saja, supaya wakil rakyat cepat pulih dari “sakitnya.”

Para wakil rakyat lupa definisi korupsi bukan hanya berkaitan dengan uang dan materialisme. Perilaku menyimpang, sikap tidak amanah, merugikan rakyat, mendukung hal yang inkonstitusional itu juga kategori korupsi.

Robert Kilgaard, seorang akademisi Amerika dan mantan Presiden Universitas Pascasarjana Claremont mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas dan fungsinya karena keuntungan status atau yang menyangkut kelompok, tidak terbatas pada pribadinya saja.

Kebijakan yang mereka buat dan sahkan adalah bagian sistem formal yang sah tetapi mengandung ruh jahat, membuat untung pihak kelompok kecil orang tertentu dan membuat menderita kelompok besar orang lainnya.

Perilaku demikian itu juga menjadi bagian korupsi terselubung yang susah terendus tak terjerat hukum formal.

Namun sejatinya sebuah kritik harus diposisikan dan dipandnag sebagai bagian demokrasi dan dinamika bernegara. pada dasarnya kritik dan gambar apapun tidak bermakna apa – apa.

Baca Juga : Penolakan UU KUHP Tak Ditanda Tangani Dewan, Pengunjuk Rasa Kecewa

Baca Juga : Matilah Kau UU Pers

Dia bermakna setelah masing – masing orang memberikan nilai dan makna menurut standing posisinya.

Kritik BEM UI bisa dinilai sebagai yang berlebihan dan tidak mencerminkan insan akademis dan sikap yang proporsional. Penilaian ini cocok bagi mereka yang saat ini duduk di parlemen.

Namun kritik BEM itu bisa pula mencerminkan sikap intelektualitas dan idealisme kaum terpelajar yang menganggap tidak perlu basa basi menyampaikan dan menyadarkan para wakil rakyat yang kerap bertopengkan kebaikan. Posisi ini cocok bagi elemen masyarakat lainnya, termasuk mahasiswa.