Melalui Penasehat Hukumnya, Terdakwa Jurkani Minta Bebas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penasehat Hukum Jurkani, salah satu Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02 yang didakwa melakukan pemukulan terhadap seorang warga meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan. Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (21/7/2021). Sidang dipimpin Majelis Hakim Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota.

Supiansyah Darham selaku Penasehat Hukum Jurkani, seusai persidangan mengatakan dari tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (14/7/2021), telah menuntut terdakwa JR dengan dakwaan dua pasal alternatif yaitu 351 dan pasal 335.

” JPU hanya menuntut pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya didampingi rekanya Wijiono.

Namun, kata Penasehat Hukum Jurkani dari fakta fakta persidangan dan bukti, seperti runtutan video yang dijadikan bukti serta keterangan saksi, tidak membuktikan adanya peristiwa pemukulan.

“Dari runtutan video kejadian yang dipelajari dan keterangan saksi itu tidak ada membuktikan adanya tendangan dan pemukulan yang membuktikan mengenai wajah korban, itu tidak ada,” jelasnya.

Bahkan, ujarnya saat keributan di dalam Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan tidak terbukti adanya tindakan menarik paksa sehingga korban terseret.

“Dalam masjid juga tidak ada yang membuktikan adanya penyeretan korban, mereka keluar sama-sama, dan dari hasil visum yang dibawa itu hanya visum pemukulan dari benda tumpul. Artinya tidak ada tendangan, pemukulan terhadap korban,” tuturnya.

Baca juga : Dua Saksi Jurkani Bantah Ada Keributan dalam Masjid dan Pengajian 

Atas hal itu, ia sebagai Penasehat Hukum terdakwa Jurkani, meminta kliennya untuk dibebaskan dari tuntutan tersebut.

“Minta dibebaskan, karena saat di dalam masjid tidak ada terjadi penendangan dan seretan. Mereka keluar bersama sama, itu fitnah menyebut ada terjadi penendangan dan seretan di dalam masjid,” tegasnya.

Disamping itu, ia juga mengungkapkan pada sidang kali ini, pihaknya selain menyerahkan pembelaan juga memberikan Legal Opini dari salah satu Ahli Hukum Pidana di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Kemudian, terdakwa Jurkani juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan pembelaannya untuk dirinya sendiri. Namun, karena kondisi tidak memungkinkan dengan terpaksa hakim menunda persidangan tersebut pada Senin (16/7/2021) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa sendiri secara tertulis.

“Tadi terdakwa mau memberikan pembelaan dirinya sendiri, tapi karena kondisi hujan dan suara terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tidak kedengaran jadi ditunda hingga senin mendatang dengan pembelaan secara tertulis dari terdakwa,” tutup Supiansyah Darham kepada awak media.

Disamping itu, menanggapi pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa atau Pledoi, Radityo selaku JPU dalam perkara tersebut mengatakan, pihaknya akan mengajukan replik atau tanggapan atas pledoi Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim nanti setelah mendengarkan pembelaan diri dari terdakwa yang diagendakan Senin mendatang.

“JPU akan mengajukan replik untuk menanggapi pembelaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pembelaan yang telah disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, kurang menilai secara keseluruhan dari fakta – fakta hukum dalam persidangan.

“Jadi kami (JPU) akan tetap pada pendapat kami bahwa terdakwa tetap terbukti sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam tuntutan,” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Jurkani berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, ia dituntut dengan pasal 351 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu tentang penganiayaan.

Berdasarkan itu, JPU menuntut terdakwa Jurkani dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Juga ada hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa belum ada perdamaian dan perbuatan itu terjadi area tempat ibadah. Karena keributan itu tidak seharusnya disitu.

Terdakwa juga dinilai berbelit belit dalam persidangan dan sempat tidak mengaku atas perbuatanya itu.

Sebagai pengingat, Jurkani didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut bermula dari kedatangan Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana bersama dengan timnya ke Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh.(airlangga)

Editor: Abadi