Mediasi Dewan Kalsel, PT JCI dan Candra Ghozali Tak Temui Kesepakatan

Rapat dengar Pendapat antara JCI dan pihak Chandra Ghozali yang tak temui kesepakatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh dugaan penyerobotan lahan dan mendirikan bangunan tanpa IMB yang dilakukan PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) dengan pihak Chandra Ghozali tak temui kesepakatan.

Meski sudah dimediasi DPRD Kalsel pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Badan Pertanahan dan Dinas Perizinan Tanah Laut, di dewan setempat, pada Rabu (1/3/2023).

Kedua belah pihak sama-sama ngotot lahan tersebut didapat atau dibeli dengan sah.

“Kedua belah pihak Chandra Ghozali dan PT JCI sama-sama bersikeras bahwa lahan mereka dibeli dengan sah,” kata Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Diketahui PT JCI yang diadukan ke ranah hukum oleh Chandra Ghozali karena diduga menyerobot lahan miliknya yang berlokasi di Desa Tambang Ulang, Tanah Laut dan saat ini masih berproses.

Baca Juga : Dewan dan Mahasiswa Adu Argumen di Bawah Guyuran Hujan

Baca Juga : Aspirasi Mahasiswa Diterima Dewan: Akan Kami Kawal

Perwakilan Chandra Ghozali, Aliansyah mengklaim, atas lahan tersebut punya sertifikat Nomor 179 yang dinyatakan Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Sementara Humas PT JCI Jumadi menyatakan, lahan yang dipersoalkan adalah lahan sah milik perusahaan karena melalui proses jual beli yang resmi.

“Dewan sempat mengusulkan win win solution kepada kedua belah pihak, agar tak berlanjut ke pengadilan,” ucapnya.

Namun Jumadi bersama PT JCI juga mengatakan siap menerima putusan dari pengadilan.

“Kami siap menjalankan putusan pengadilan. Kalau mau diselesaikan di luar pengadilan kami juga siap. Karena ini dalam proses hukum, maka mari sama-sama kita hormati,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad