Media Promosi Cak Imin For Wapres Boleh Saja, Asalkan…

SEBAR PROMOSI - Media dukungan Cak Imin for wapres 2019 yang dipasang di pemukiman warga kawasan Sungai Andai.(syarif wamen/klikkalsel)
SEBAR PROMOSI – Media dukungan Cak Imin for wapres 2019 yang dipasang di pemukiman warga kawasan Sungai Andai.(syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Baleho dan poster betulisan ‘Cak Imin For Wapres 2019’ mulai marak tersebar di sejumlah wilayah kota Banjarmasin. Tidak hanya dipasang di milik advertising resmi, tetapi juga dipampang manual menggunakan bingkai kayu.

Meski media dukungan Ketua Umum DPP PKB H Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden RI itu dinilai curi start. Karena tahapan Pemilihan Presiden yang dihelat 2019 nanti, masih belum dimulai.

Toh begitu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iwan Setiawan tidak menyoal, sebab baliho tersebut hanya bersifat promosi.

“Apabila dipasang dengan benar serta bayar pajak pemasangan sama Pemko setempat, hal tersebut dibolehkan saja, karena hanya bersifat promosi,” ucap Iwan saat dihubungi klikkalsel, Minggu (24/12/2017).

Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banjarmasin Muhammad Yasar menyatakan, pemasangan baliho, spanduk atau banner harus mendapatkan izin dari Pemko Banjarmasin.

“Namun bila tidak mempunyai izin, Satpol PP bisa bergerak untuk menertibkan,” ucapnya.

Yasar menilai, promosi yang dipajang relawan Cak Imin disudut-sudut kota Banjarmasin hanyalah dalam rangka sosialisasi dukungan untuk Cak Imin sebagai cawapres di Pilpres mendatang.

Oleh karena itu, sebutnya, Panwaslu tidak mempermasalahkan. Lagipula, kata dia, pihaknya masih belum ada kewenangan. Mengingat belum masuk tahapan pencalonan, jadi aturannya masih belum diatur,” tukasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan