Masyarakat Laporkan Pembakal Mandiangin Timur ke Tipidkor Polres Banjar

MARTAPURA, klikkalsel.com – Masyarakat adukan dugaan penyalahgunaan wewenang atas tanah aset negara oleh oknum Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur ke Polres Banjar, Selasa (21/11/2023) sore.

Pelaporan tersebut dilakulan oleh Badrudinsyah didampingi oleh penasehat hukum (PH) dan dikawal anggota Polsek Karang Intan ke Unit Tipidkor Polres Banjar, hal itu imbas dari dugaan penyalah gunaan wewenang dengan mengatasnamakan pribadi tanah aset negara dan pemalsuan tandatangan Serat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Hari ini kita ke Polres Banjar ini melaporkan Dumas (pengaduan masyarakat, red) tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lelaki yang akrab disapa Udin ini menjelaskan, jika pihaknya telah menyerahkan berkas ke Unit Tipidkor sebanyak 13 berkas, terdiri dari: 44 salinan salinan SKT, beberapa notulen, SK Pokdarwis Bukit Manjai dan lain-lain.

Baca Juga Diduga Jual 88 Hektar Tanah Desa, Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur Didemo dan Dituntut Mundur Warga

Baca Juga Digugat di Pengadilan, Pembakal Pengambau Hilir Dalam Tetap Dilantik

“Untuk notulen yang kami serahkan ke penyidik, mereka (pembakal dan 3 aparat desa) mengaku telah menerima uang atas jasa dengan 1 SKT itu Rp2,8 juta,” ucapnya.

Tidak sampai di sana, Udin juga mengungkapkan dalam tuntutan aksi sebelumnya, para aparat desa tidak bisa menyerahkan SKT. Sehingga pihak masyarakat harus meminta copy ke Kecamatan Karang Intan.

“Nah SKT ini juga tidak memakai registrasi desa, sampai saat ini kami tidak mengetahui dimana SKT aslinya. Namun mereka mengaku masih berada dipengembang,” ungkapnya.

Diterangkan oleh Udin, 44 SKT tersebut berada di kawasan wisata yang dikelola oleh Pokdarwis Bukit Manjai dan Pokdarwis Pulau Tangka.

Saat dikonformasi awak media ke pihak Polres Banjar, Kepala Unit Tipidkor Polres Banjar tidak berada ditempat.

Untuk diketahui, kasus aparat desa tersebut juga telah laporan ke Polsek Karang Intan, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.(Mada Al Madani)

Editor: Abadi