Diduga Jual 88 Hektar Tanah Desa, Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur Didemo dan Dituntut Mundur Warga

MARTAPURA, klikkalsel.com – Ratusan warga menggeruduk kantor Pembakal Desa Mandiangin Timur dan meminta 3 Aparat Desa serta pembakal untuk mundur secara terhormat, Senin (20/11/2023) siang.

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pembakal dan aparat desa tersebut buntut adanya dugaan keempat orang pejabat desa Mandinagin Timur tersebut menjual 88 hektar tanah yang merupakan aset desa, serta diatas namakan pribadi.

Nampak puluhan aparat dari kepolisian dan TNI mengawal massa yang menyampaikan aspirasinya dengan membawa selebaran bertuliskan “kembalikan aset desa lengserkan oknum keparat desa, proses hukum oknum penghianat desa”.

Teriakan massa yang didominasi oleh kaum ibu-ibu juga mewarnai aksi tersebut.

“Pembakalnya tidak memiliki kemaluan lagi,” teriak ibu-ibu saat aksi.

Badrudinsyah selaku koordinator aksi mengatakan, aksi tersebut dipicu adanya isu penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa yang merugikan masyarakat.

“Karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang 4 orang aparat desa tersebut, kami meminta mereka untuk dilengserkan,” ujarnya setelah aksi di depan Kantor Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Pria yang akrab disapa Udin tersebut mengungkapkan, jika keempat aparat desa dalam rapat musyawarah desa beberapa pekan lalu telah mengakui menerima uang sebesar Rp2,8 juta per-Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Dia mengakui ada 44 SKT yang dibuat, terdiru dari kepala desa beserta keluarga, Sekdes beserta keluarga, kepala lingkungan
beserta keluarga, dan kepala BPD beserta keluarga,” jelasnya.

Baca Juga : Mr. X Korban Tabrak Lari di Kertak Hanyar Diketahui Warga Kuin Utara

Baca Juga : Video Viral Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kalsel Undang Sejumlah Pihak

Demo yang dilakukan oleh masyarakat tersebut mengajukan beberapa tuntutan di antaranya: meminta agar para oknum mundur secara terhormat, mengembalikan sebanyak 44 SKT yang berada di tanah negara, menuntut oknum aparat desa dengan jalur hukum, serta masyarakat Mandirangin Timur menuntuk keterbukaan dari pihak desa tentang investor yang masuk melalui musyawarah desa.

Selain itu Udin mengungkapkan, para oknum aparat desa tersebut menolak untuk mundur dan tidak bisa mengembalikan 44 surat SKT, serta mengaku akan menempuh jalur hukum saja.

“Kami juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Karang Intan, dan itu sedang diproses mungkin untuk lebih lanjut bisa tanyakan ke Kapolseknya,” bebernya.

Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan para Aparat Desa Mandiangin Timur, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan melaporkan ke pihak berwajib.

Di tempat yang sama, Camat Karang Intan, mengaku pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar.

“Kami tetap menegakkan peraturan, dengan melaporkan kejadian ini ke DPMD Kabupaten. Nanti kejadian ini akan ditanggapi oleh PMD ke kita nanti laporannya, lalu melaporkan lagi hasilnya ke masyarakat, apakah pembakal ini dinonaktifkan atau tidak,” ucap Camat Karang Intan, Harujunaidi.

Hingga aksi selesai, masyarakat enggan untuk membubarkan diri, bahkan para oknum aparat desa dan pembakal harus dikawal oleh pihak berwajib untuk pulang ke rumah masing-masing. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi