BANJARMASIN, klikkalsel – Pemilu serentak 2019 sudah hampir masuk masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengimbau para peserta Pemilu agar pada masa kampanye dapat menaati peraturan.
Pada tanggal 20 September nanti KPU Kota Banjarmasin masuk dalam tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunizan mengungkapkan, dalam tahapan nanti setelah tiga hari dari penetapan DCT, maka peserta Pemilu telah diperbolehkan melaksanakan kampanye.
“Jadi masa kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September 2018,” ucapnya kepada awak media, Selasa (18/9/2018)
Ia menjelaskan pada tanggal itu nanti acara akan dipusatkan untuk regional Kalimantan Selatan di Siring. Kegiatan akan dikoordinir langsung oleh KPU Kalsel dengan mengundang seluruh peserta Pemilu per orangan atau partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Khairunizan juga menyampaikan dalam tahapan kampanye nanti akan ada beberapa larangan, seperti memasang alat peraga seperti baliho, spanduk ataupun stiker di tempat Ibadah, sekolah dan fasilitas milik pemerintah.
“Untuk pemasangan stiker kita mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak memasang di jalan protokol, karena itu dilarang,” paparnya.
Dan pada Hari ini KPU Kota Banjarmasin akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menentukan titik lokasi, sekaligus mensinkronkan peraturan KPU dengan Perwali tahun 2013 yang mengatur penempatan umbul-umbul baliho dan alat peraga kampanye.
“Kalau untuk branding di kendaraan diperbolehkan saja, asalkan pada tanggal 23 nanti,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Elo Syarif





