Tapin  

Manuver PT AGM Cari Jalur Alternatif Dampak Penutupan Jalan Hauling Demi Ribuan Pekerja

Jalan Hauling KM 101 Tapin terpasang portal, buntut polemik antara PT AGM dan PT TCT yang saat proses sengketa hukum di Pengadilan Negeri Tapin.

RANTAU, klikkalsel.com – PT Antang Gunung Meratus (AGM) mencari solusi dari penutupan jalan hauling KM 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT). Hal ini mengingat, ribuan sopir dan pekerja tongkang yang terdampak polemik antar dua perusahaan batubara tersebut.

Deputy Chief Operating Officer PT AGM, Arifin Zainul Fanani menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa perusahaan batubara lainnya agar dapat melintasi jalan hauling menuju pelabuhan. Langkah ini dilakukan AGM untuk memberikan kepastian penghasilan bagi ribuan sopir dan pekerja yang sudah sebulan lebih menganggur.

“Prioritas kami adalah membantu pekerja terdampak blokade KM 101 di Tapin agar dapat segera mendapatkan penghasilan tanpa melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Meski demikian, Arifin mengakui pengiriman batubara melalui jalan hauling dan ke pelabuhan lain tidak mudah. Ia mengungkapkan, ada dugaan upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi AGM untuk menggunakan jasa perusahaan lain.

Arifin menuturkan, awal bulan ini AGM sudah berbicara dengan salah satu perusahaan pihak ketiga dan mereka menyatakan sanggup untuk infrastruktur logistik mereka dipakai untuk mengirimkan semua produk batubara AGM. Akan tetapi selang beberapa hari kemudian, kesanggupan itu batal.

Perusahaan tersebut hanya dapat menerima produk batubara kalori 3,400 dari Blok 4 saja dan untuk kalori 4,200 dari Blok 3 tidak diterima.

“Jadi ada upaya agar kami tidak bisa mengirimkan batubara dari tambang AGM ke pelanggan. Cara-cara seperti ini jelas-jelas merugikan pekerja, rakyat Tapin dan negara, karena membatasi produktivitas tambang pemegang kontrak KP2B,” ungkapnya.

Baca Juga : Angka Perceraian di Banjarmasin Tahun 2021 Melonjak, Banyak Dilatar Belakangi Faktor Ekonomi

Baca Juga : Jembatan Kapuh dan Sungai Rangas Menanti Perbaikan Total

Ia menambahkan AGM sebagai pelaku usaha nasional dan pemegang kontrak Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batubara (KP2B) selama ini selalu menjalin kerjasama dengan melibatkan perusahaan lain dalam mengembangkan bisnis di Tapin. AGM berpandangan, bahwa kerja sama dengan perusahaan lain dibutuhkan agar tambang di Tapin memberi manfaat yang semakin luas bagi ekonomi di daerah ini.

“Lewat kerjasama itu berarti ada banyak pelaku usaha yang terlibat, banyak masyarakat yang bekerja dan muncul sentra-sentra usaha kecil pendukungnya, sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih cepat dan merata. Tapi, kerja sama itu tentunya harus dilakukan sesuai koridor bisnis dan hukum yang jelas, tidak ada pemaksaan apalagi pemalakan,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa PT AGM akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum. Sebab itu, perusahaan tidak bisa melakukan kerjasama jika tidak ada kepastian hukum, termasuk dengan PT TCT. Apalagi saat ini AGM sedang menggugat TCT di PN Tapin terkait legalitas Perjanjian 2010.

“Dengan perjanjian yang sah dan sudah berjalan baik selama 10 tahun saja kami dipersoalkan. AGM tidak mungkin menjalankan kerjasama dengan pihak lain tanpa dasar dan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, Safei mengungkapkan blokade yang berlangsung sejak 27 November lalu telah memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha dan keluarga serta para pekerja. Lantaran tidak dapat lagi beroperasi, H Safei mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.

“Tongkang-tongkang punya saya tidak lagi kerja. Saya sampai telepon orang kredit (bank) bahwa siap-siap untuk tidak bisa bayar. Kami ini tidak salah. Kami ini korban,” ucapnya ketika Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin pada 8 Desember lalu. (rizqon)

Editor: Abadi