Mantan Dirut PD Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara dan Membayar Pengganti Rp 9 Miliar Lebih

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah selaku terdakwa perkara korupsi dana PD Baramarta dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, Jumat (10/9/2021).

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934 sesuai dengan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang, dengan ketentuan jika harta benda terdakwa tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga : Banjarbaru Gratiskan Tes Swab Bagi Peserta Tes CPNS dan PPPK

Bac Juga : Jalanan Diguyur Hujan, Pengendara Motor Tewas Terjepit Tronton

Baca Juga : Tak Terlihat Beberapa Hari, Seorang Wakar di KS Tubun Ditemukan Tewas di Rumahnya

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Dimana dari hasil pemeriksaan melalui persidangan, unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perbuatan yang berkelanjutan dinilai Majelis Hakim terpenuhi.

Selain dari bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal baik yang memberatkan maupun meringankan.

Pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan pertimbangan memberatkan di antaranya, terdakwa menciderai amanat jabatan sebagai Direktur PD Baramarta dan tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang diyakini jaksa ditimbulkannya yaitu senilai Rp 9.206.075.934 dan jika tidak dapat dibayar diganti dengan penjara selama empat tahun enam bulan.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa dan tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Untuk sementara saya pikir-pikir, akan koordinasi dengan penasihat hukum dan keluarga,” kata Teguh yang hadir di persidangan secara daring.

“Kami juga mengambil sikap pikir-pikir, akan dikoordinasikan dengan pimpinan,” kata salah satu anggota tim jaksa penuntut umum, I Gusti Ngurah Anom. (airlangga)

Editor: Abadi