Mall dan Pasar Buka, Ketua Komisi I : Tempat Ibadah juga Harus Dibuka

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) episode 2 bergulir. Pasar dan toko tertentu ditutup. Bahkan, rumah makan pun hanya dianjurkan melayani take a way (bungkusan), tidak makan di tempat.
Namun sampai saat ini, masih ada pasar yang buka dan rumah makan yang melayani makan di tempat. Bahkan, tidak mengikuti protokol kesehatan, baik physical dan sosial distancing.
Selaku Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin dan warga Suyato mengatakan, saat ini sebenarnya untuk pasar tertentu diperbolehkan buka seperti yang menjual bahan pokok. Kemudian oleh walikota semua pasar tetap diizinkan buka dengan ketentuan jam tayang atau operasional.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Pekapuran Raya Ditangkap 8 Jam Setelah Kejadian, Ini Motifnya!
Kalau di Mall, kata dia, rumah makan yang buka, hanya diizinkan bungkusan dan tidak boleh makan di tempat.
“Tapi saya dapat info, saya melihat di sana ada buka puasa bersama. Itu kan ibaratnya sudah melanggar aturan,” cetusnya.
“Harapan saya, kalau pasar, mall dibuka seperti biasa. Keinginan saya tempat ibadah, seperti mesjid untuk sholat fardhu hingga tarawih, karena agama harus kita utamakan. Jadi kalau misal pasar dan apapun buka seperti biasa, maka tempat ibadah juga harus buka seperti biasa, sehingga bisa beribadah dengan tenang,” ujarnya lagi.
Sebenarnya ibadah ini, sebutnya, sebagai salah satu tongkat menjalankan amal dan kebaikan. “Semua pasar dan mall dibuka, saya ingin pemerintah tempat ibadah dibuka seperti biasa,” tegasnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan