Pengawasan Keberadaan Kafe oleh SKPD Terkait, Dipertanyakan

RDP keberadaan kafe oleh Komisi I DPRD Banjarmasin dengan SKPD terkait.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi I DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata, Dinas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Selasa (4/1/2022).

Kegiatan yang digelar di ruang komisi I DPRD Banjarmasin itu, menyikapi maraknya kafe di Banjarmasin, terlebih terjadinya peristiwa penganiayaan pada kafe pondok Party di kawasan Pasar Lama, belum lama tadi.

Namun anehnya, dalam pertemuan itu pihak kafe Pondok Party tidak diundang. Sebab, tidak diketahui pemiliknya.

“Pertemuan ini untuk mempertegas pengawasan dan tindakan yang diambil, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir.

Jadi, ia berharap, peristiwa perkelahian yang menyebabkan salah satu pengunjung mengalami luka parah di kafe itu, bisa menjadi pembelajaran bagi pengelola kafe lainnya dan tak terulang lagi.

“Saya meminta keamanan di tempat usaha masing-masing lebih diperhatikan. Agar, kejadian serupa tidak terjadi lagi,” saran politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga : Bertepatan Hari Ulang Tahun, Ibnu Sina Dilantik Sebagai Ketua DPD Demokrat Kalsel

Baca Juga : Terancam 15 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Tiri Minta Dibebaskan

Selain itu, ingat dia, salah satu yang perlu dilakukan pengelola kafe, yakni mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, terutama soal jam operasional dan perizinannya.

Lain sisi Saut menyebut, pihaknya hanya mempertanyakan sampai sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan SKPD terkait terhadap maraknya kafe di ibukota Kalsel ini.

Sebab, ia menilai, pengawasan yang dilakukan terjadi ego sektoral, antara satu dinas dengan dinas yang lain, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan maupun Satpol PP.

Dinas Perizinan menyebut inikan atas rekom Dinas Pariwisata, sementara Pariwisata mengatakan kami surveynya pada siang hari.

“Kan sudah saling lempar. Kedepannya ini akan kita benahi, salah satunya merevisi Perda No.16 Tahun 2016, agar lebih kuat lagi,” pungkasnya.(farid)

Editor : Amran