Malam Jelang Pencoblosan, Tim Hukum Ibnu-Arifin Laporkan Belasan Orang Termasuk Oknum KPPS PSU Soal Politik Uang

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Malam menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, tim hukum pasangan calon Ibnu Sina-Arifin Noor menyambangi Kantor Bawalsu Kota Banjarmasin, Selasa (27/4/2021). Tim kandidat petahana tersebut melaporkan 12 orang diduga melakukan tindakan politik uang.

Ketua Tim Hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati membuat laporan ke Bawaslu Kota Banjarmasin. Ia menduga beberapa oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbuat culas.

“Ada 12 belas nama yang kita laporkan, dan kita juga menyayangkan adanya politik uang ini,” ucapnya.

Imam mengatakan, oknum diduga berbuat curang itu bertugas Basirih Selatan, Murung Raya dan Mantuil. Tiga kelurahan itu merupakan zona yang dilakukan PSU pada 28 April 2021, seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Motifnya, ungkap Imam, oknum petugas KPPS menyertakan uang dan ajakan untuk memilih salah satu Paslon yaitu nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Mereka kepergok membagikan undangan pemilihan kepada warga disertai iming-iming.

“Ada Rp50 ribu dengan nasi kotak dan ini berjalan masif. Kita melaporkan 12 orang ini adalah koordinatornya,” ucapnya.

Imam berharap Bawaslu untuk mampu mengusut tuntas dugaan tindakan politik uang. Dalam laporan, Tim Kuasa Hukum Ibnu-Ariffin menyertakan sekitar 40 saksi yang menyatakan siap memberikan keterangan, selain itu mereka juga menyertakan bukti berupa video ke Bawaslu.

“Kami yakin di lapangan mungkin ada ribuan orang yang menerima dan kita berharap ini diproses dari hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada orang yang menerima uang dari oknum tersebut untuk tidak mengambilnya. Kemudian apabila berkenan melaporkan balik ke Bawaslu setempat untuk dilanjutkan keranah laporan.

“Penerima apabila melaporkan ke Bawaslu tidak masuk tindak pidananya,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani menjelaskan telah menerima laporan dugaan politik uang saat PSU. Apabila terbukti benar, maka terlapor dikenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187a.

“Ini nanti kita lakukan proses kajian dulu. Nanti kita sama sama membahas,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan