Maksimalkan Retribusi Pasar, Dewan Banjarmasin Belajar ke Depok

Ketua DPRD Banjarmasin dr Hj Ananda bersama anggota Pansus revisi Perda Retribusi Pelayanan Jasa Pasar, saat menerima plakat dari Pemko Depok, usai studi banding terkait aturan retribusi Pasar di kota tersebut, Senin (29/4/2019). (foto : istimewa/klikkalsel)

DEPOK, klikkalsel – Hanya memiliki lima pasar, kota Depok, Jawa Barat mampu menghasilkan pendapatan dari sektor Retribusi Jasa Pelayanan Pasar sebesar Rp4 miliar setahun.

Dinilai berhasil menggali potensi itu, DPRD Banjarmasin yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Layanan Pasar belajar langsung ke kota tersebut.

Rupanya, pengelolaan pasar yang diterapkan Pemerintah Kota Depok ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perdagangan dan Industri.

“Karena itu, kita ingin agar apa yang menjadi keunggulan daerah ini dalam mengelola dan menghasilkan retribusi yang sangat besar, bisa ditiru dan diterapkan di Banjarmasin,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda, yang juga koordinator Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Layanan Pasar, Senin (29/4/2019) saat kunjungan ke kota itu.

Menurutnya, di Kota Depok juga memiliki Perda Retribusi Pelayanan Pasar, dan beberapa point yang menjadi titik sasaran restribusi dalam pengelolaan layanan tersebut juga serupa dengan Banjarmasin.

“Mulai dari retribusi layanan sewa lapak atau los toko sampai pada layanan MCK,” ungkapnya.

Sehingga jelasnya, dengan pola layanan dan potensi yang sama, pihaknya ingin agar dalam revisi Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yang kini sedang dibahas pihak DPRD Banjarmasin, bisa mendapatkan hasil maksimal layaknya daerah Kota Depok.

“Perlu diingat pula, ini adalah revisi perda sebelumnya yang menjadi inisiatif pemerintah kota,” tegasnya.

Pansus Raperda revisi Perda Retribusi Jasa Pelayanan Pasar saat belajar Perda Pasar di Pemko Depok. (Istimewa)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut Faisal Hariyadi meyakinkan, di dalam raperda itu nantinya, tidaknya hanya bertujuan untuk dapat meningkatkan pendapatan retribusi. Namun lebih kepada meningkatkan kualitas layanan bagi pembelu dan pedagang yang ada di pasar.

“Artinya kalau kita menarik retribusi, maka hasilnya harus dapat dirasakan kembali oleh pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di pasar,” ucapnya.

Jadi, kata dia, tidak hanya mengejar keuntungan retribusi, tetapi juga ada jaminan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat. “Retribusi tentu bisa maksimal didapat, jika layanan yang diberikan juga baik. Artinya masyarakat dengan senang dan tulus membayar,” tekannya.

Kemudian, Kabid Sarana dan Bina Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Dewi Indriyani menambahkan, untuk menarik pendapatan retribusi di lima pasar di daerah itu, pihaknya menerapkan target bervariasi berdasarkan potensi masing-masing yang dimiliki.

Retribusi itu berupa sewa los/kios untuk pertahun, dan ada pula retribusi harian untuk jasa bongkar muat, kebersihan dan MCK. “Jadi hampir sama yang kami terapkan, termasuk aturan Perdanya. Penerapannya yang kami tingkatkan dengan masing-masing UPT,” cecar Dewi.

Sementara, pada kunjungan Pansus DPRD Banjarmasin itu, diikuti Wakil Ketua Pansus H Ismail, anggota Asmad, Noorlatifah, Noval, Maulana, Bambang Yanto, M Natsir, Abdul Rasyid Ridho, Sri Nurnaningsih, Isnaini,Taufik, dan Awan Subarkah. Serta didampingi Sekwan DPRD Banjarmasin, Esya Zain Hafizie, Kabid Pasar Disperdagin Ichrom Muftezar dan staf lainnya.(rel/farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan