Maksimal Rp 100 Ribu Nilai Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan ke Masyarakat

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menjelaskan, apa aja bahan kampanye yang boleh dibagikan oleh peserta pemilu kepada masyarakat.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kegiatan kampanye peserta pemilu di tengah masyarakat akan terasa hampa, jika tidak ada souvenir atau bahan kampanye yang dibagikan kepada warga saat pertemuan. Terkait hal ini, ada batasan nilai konversi bahan kampanye maksimal Rp 100 ribu yang patut dipatuhi peserta pemilu.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengingatkan peserta pemilu 2024 agar melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan kampanye peserta pemilu termasuk pembagian souvenir, sebutnya, diatur PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Bahan kampanye yang dibagikan, paling tinggi senilai Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang,” jelasnya mengacu Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kepada awak media usai sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye, Kamis (30/12/2023) sore.

Baca Juga Deklarasi Kampanye Damai, Aditya ingin Pelaksanaan Pemilu di Banjarbaru Fair Play

Baca Juga Besok, Hari Terahir Tim Pemenangan atau Kampanye Capres Daftar ke KPU

Dia menegaskan, peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye. Lantas apa saja bahan kampanye yang boleh dibagikan?

Dia menjelaskan, adapun bahan kampanye yang boleh dibagikan umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis. Selain itu, bahan kampanye dapat pula berbentuk pakaian, dan penutup kepala.

Khusus makanan dan minuman yang dibagikan, nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu dan tidak boleh dalam bentuk sembako.

“Ketentuan ini agar dipahami oleh peserta pemilu. Lebih dari itu akan ditindak Bawaslu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dari 28 November hingga 10 Februari 2024.

Kegiatan kampanye dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan iklan di media massa. (rizqon)

Editor: Abadi