“Makan” Dana Desa Ratusan Juta, Pembakal Sungai Rasau Ditangkap Polres Batola

Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya menggelar kasus tindak pidana korupsi ABD Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon yang dilakukan Bahrun (baju tahanan). (foto : rizqon/klikkalsel)

MARABAHAN, klikalsel- Bahrun yang menjabat sebagai Pembakal atau Kepala Desa (Kades) Desa Sungai Rasau, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), harus berhadapan dengan hukum.

Kades ini ditangkap jajaran Polres Batola karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapat dan Belanja (APB) Desa tahun 2017 sebesar Rp 367.400.429.

Bahrun dalam peralariannya selama enam bulan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pada 1 Februari lalu, dan akhirnya diamankan di Polres Batola.

Kasus yang menjerat Pembakal ini dengan rincian, sisa pengeluaran (silpa) tahun 2017 tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp107.872.804, yang diindikasi dari kekurangan volume pekerjaan tahun 2017 Rp169.699.140, pekerjaan yang tidak dilaksanan senilai Rp70.570.100, dan sisa pajak tahun 2017 yang tidak disetorkam ke kas negara berjumlah Rp19.288.385.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya menerangkan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan tanggal 25 Juni 2018 lalu.

Tersangka tidak mempertangung jawabkan laporan keuangan Rp300 lebih juta.

“Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Batola, total kerugian keuangan negara pada pengelolaan ABPBDes Tahun 2017 Desa Sungai Rasau sebesar Rp367.400.429,” terang AKPB Mugi Sekar Jaya kepada awak media, Rabu (20/2/2019).

Adapun mudus penyelewengan dana desa tersebut, adalah pengadaan barang/jasa di desa tidak dilaksanakan secara swakelola namun diborongkan atau dikerjakan penyedia.

Kemudian, penunjukan penyedia tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun langsung ditunjuk oleh kepala desa, dan pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan.

Kepada awak media, Bahrun menyesali perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengaku ‘buta mata’ lantaran terdesak masalah hutang.

“Saya menyesali perbuatan ini, semoga kepala desa yang lain tidak mencontoh. Uangnya saya pakai untuk bayar hutang,” pungkas Bahrun.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan