BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluhan masyarakat terkait kondisi kawasan Makam Sultan Suriansyah yang dinilai kurang tertata dan membuat pengunjung tidak nyaman mendapat respons dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin memastikan proses pembenahan kawasan makam bersejarah tersebut terus berjalan.
Penataan menjadi perhatian karena Kompleks Makam Sultan Suriansyah telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Banjarmasin.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kondisi kawasan makam.
Sejumlah tahapan telah dilakukan, mulai dari pemantauan langsung di lapangan, pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, hingga sosialisasi kepada pihak-pihak di kawasan makam.
“Dari pihak Disbudporapar telah melakukan beberapa tahap dalam proses penataan Makam Sultan Suriansyah. Kami melakukan pemantauan langsung kondisi di lapangan, kemudian hasil kondisi tersebut sudah kami rapatkan bersama SKPD terkait,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Setelah melakukan pemantauan dan rapat koordinasi, Disbudporapar juga turun melakukan sosialisasi di kawasan Makam Sultan Suriansyah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penataan sekaligus memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ibnu menegaskan, pembenahan kawasan makam tidak hanya berorientasi pada aspek fisik atau sekadar membuat kawasan terlihat lebih rapi.
Baca Juga : Atlet Australia Ramaikan Jiujitsu Wali Kota Cup 2026 Kota Banjarmasin
Menurutnya, penataan juga berkaitan dengan upaya menjaga identitas Makam Sultan Suriansyah sebagai situs bersejarah sekaligus cagar budaya Kota Banjarmasin.
“Proses pengimplementasian SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 tentang penetapan kompleks Makam Sultan Suriansyah sebagai cagar budaya terus kami lakukan,” tegasnya.
Dari sisi pengelolaan, kawasan tersebut juga telah memiliki dasar hukum. Berdasarkan SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 789 Tahun 2022, pengelolaan kawasan Makam Sultan Suriansyah berada di bawah UPT Siring Menara Pandang Disbudporapar Kota Banjarmasin.
Sorotan masyarakat terhadap kondisi kawasan makam justru menjadi salah satu pemicu bagi pemerintah untuk mempercepat pembenahan.
Ibnu mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan ketika menemukan kondisi yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan akan ketidaknyamanan kondisi di kawasan makam tersebut untuk pengunjung dan lainnya. Segera kami terus lakukan tindakan,” katanya.
Ia menegaskan, kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi tidak boleh dibiarkan dalam kondisi yang dapat mengurangi kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
Karena itu, proses penataan akan terus dilakukan dengan memperhatikan fungsi kawasan sebagai situs cagar budaya sekaligus salah satu tujuan wisata sejarah di Banjarmasin.
Target akhirnya, kata Ibnu, bukan hanya menciptakan kawasan yang lebih rapi dan nyaman, tetapi memastikan Makam Sultan Suriansyah benar-benar menjadi situs cagar budaya yang layak dikunjungi dan dibanggakan masyarakat.
“Kami ingin Makam Sultan Suriansyah menjadi cagar budaya dan kebanggaan bagi kita semua, serta para pengunjung di sana merasa nyaman,” pungkasnya. (adv/fachrul)






