BANJARMASIN, klikkalsel.com — Usulan agar tindak pidana judi online (judol) dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset kembali mencuat. Wacana tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Informasi dihimpun Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses melalui RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2026).
Saat ini, Komisi III DPR RI telah membahas 13 jenis tindak pidana yang diusulkan menjadi sasaran perampasan aset. Daftar tersebut masih terbuka untuk berubah dalam pembahasan bersama pemerintah, sehingga judi online masih memungkinkan untuk dimasukkan.
Menanggapi wacana tersebut, Akademisi Hukum Uniska Afif Khalid mengatakan secara prinsip, memasukkan judi online sebagai tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset perlu dilihat dari karakter kejahatan dan bagaimana mekanisme hukum tersebut diterapkan.
“Secara hukum, yang perlu diperhatikan bukan hanya tindak pidananya, tetapi juga bagaimana memastikan aset yang dirampas memang memiliki hubungan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Afif Khalid saat dimintai tanggapannya.
Usulan tersebut dinilai menjadi langkah yang perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, perampasan aset bukan sekadar persoalan mengambil harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Afif juga mengatakan, jika judi online nantinya masuk dalam rezim perampasan aset, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki batasan yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas.
Baca Juga : Klaim Karhutla Terkendali, Pemprov Kalsel Siapkan Bantuan untuk Kalteng
Baca Juga : Tiga Jenazah Ditemukan di Dalam KM Virgo pada Hari ke-9 SAR, Dievakuasi dengan Helikopter
Menurutnya, jangan sampai upaya mengejar hasil kejahatan justru menimbulkan persoalan baru karena aset yang sebenarnya diperoleh secara sah ikut terdampak.
“Harus diperhatikan adalah hubungan antara aset dengan tindak pidananya. Tidak semua aset milik seseorang otomatis dapat dirampas hanya karena orang tersebut diduga atau terbukti terlibat dalam tindak pidana,” ujar Afif.
Ia menjelaskan, dalam konteks judi online, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena transaksi dapat berlangsung melalui rekening bank, dompet digital maupun berbagai bentuk transaksi elektronik lainnya.
“Aliran dana juga dapat melibatkan pihak lain yang belum tentu mengetahui asal-usul uang yang diterimanya,” jelasnya.
“Harus dibuktikan apakah aset tersebut memang merupakan hasil, sarana, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Ini penting untuk menghindari salah sasaran,” sambungnya.
Afif menilai, apabila ketentuan perampasan aset terhadap tindak pidana judi online diterapkan, aturan tersebut harus disertai mekanisme yang transparan. Termasuk mengenai proses penyitaan, pembuktian, penetapan aset yang dapat dirampas hingga mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Prinsip due process of law tetap harus menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut. Jangan sampai semangat memberantas judi online kemudian mengabaikan prinsip kepastian hukum. Negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prosedur dan pembuktian yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, Afif mengatakan, perampasan aset dapat menjadi instrumen penting dalam memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana. Dalam perkara judi online, pendekatan tersebut dinilai relevan karena kejahatan tersebut memiliki karakter yang sangat bergantung pada aliran uang.
Namun, menurutnya, efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aset yang berhasil disita. Penelusuran aliran dana, pembuktian asal-usul aset dan pemisahan antara harta hasil kejahatan dengan harta yang diperoleh secara sah juga menjadi bagian penting.
“Tujuannya bukan sekadar menyita sebanyak-banyaknya aset, tetapi memastikan aset yang dirampas memang memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Afif.
Karena itu, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat agar pemberantasan judi online dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi






