Golkar Kalsel Rapatkan Barisan Hadapi Pemungutan Suara Ulang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dibacakan pada Jum’at (19/3/2021). Partai pengusung Sahbirin Noor-Muhidin ini pun siap bertarung kembali dengan Denny Indrayana-Difriadi.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK mengatakan pihaknya secara legowo menerima putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan calon gubernur nomor urut 2 tersebut.

“PSU yang ada di beberapa kecamatan kita hargai. Kita serahkan semuanya kepada masyarakat. Apapun keputusannya kita terima, kalau diulang, ya diulang,” tuturnya usai menyimak pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua MK, Anwar Usman, MK memutuskan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan di Kalsel.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Permohonan Denny Indrayana dan Amanahkan Pemungutan Suara Ulang di 7 Kecamatan

7 kecamatan itu yakin; Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Tinggalkan Balasan