Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Sepakat Tidak Menghadiri Panggilan Ditkrimsus

Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Mahasiswa lintas kampus dan aktivis lingkungan Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar konferensi Pers di siring Maskot Bekantan Senin (2/11/2020).

Jumpa pers itu untuk menolak menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, buntut dari demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja waktu lalu.

Sebanyak 12 mahasiswa yang dipinta menjadi saksi menolak menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, yang mana dijadwalkan pemeriksaan 12 aktivis lintas kampus dan lingkungan pada hari ini.

Kuasa hukum dari 12 saksi, Muhammad Pazri mengatakan, mereka sepakat tidak hadir ke penyidik, dan mengembalikan surat panggilan itu untuk direvisi penyidik. Dikarenakan dari hasil diskusi kawan-kawan yang dipanggil.

“Para saksi yang dipanggil ini tidak bisa berhadir karena identitas saksi yang dipanggil tidak jelas. Sehingga membingungkan siapa yang dipanggil,” kata Muhammad Pazri

Menurutnya nama dalam surat panggilan harus merujuk KTP, bukan sekedar mencatut nama atau lembaga. Pasalnya, setiap panggilan yang dihadiri saksi, ada konsekuensi hukum. Atas pertimbangan ini, 12 saksi belum bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Apakah memang ada kesalahan penulisan dari penyidik atau beda orang atau bagaimana, ada dugaan surat panggilan tersebut cacat formil, syarat formil disesuaikan KUHP dan dikaitkan Perkap Kapolri. Kami meminta polisi merevisi surat panggilan tersebut,” ujar dia saat konferensi pers.

Ia juga mencontohkan ada surat panggilan ke eks ketua BEM yang tidak ikut demonstrasi. Ada juga lembaganya dua.

“Itu kan membuat bingung siapa yang harusnya berhadir,” tuturnya.

Ia berharap kepolisian lebih proporsional, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada dugaan semata-mata tujuannya menjerat.

Pazri juga menyayangkan, pernyataan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M. Rifai ihwal status tersangka terhadap Ahdiat Zairullah dan Renaldi. Ia berharap ada klarifikasi resmi dari instansi kepolisian.

“Telah mencemarkan nama baik, klien kami dan keluarga besarnya. Prosedur hukum tidak bisa main-main, seolah tersangka, atau asumsi tersangka,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, mengakui telah mendapat surat panggilan sebagai Ketua Walhi Kalsel dan Gema Petani. Menurut dia, surat macam ini ambigu karena tidak mencantumkan nama lengkap dan jabatan yang jelas.

“Artinya ini membingungkan. Maka hari ini kita kembalikan. Daripada kaya gini bikin malu, niatnya untuk membungkam kah atau kriminalisasi,” kata pria yang akrab disapa cah kiss ini.

Ia pun juga mempertanyakan apakah polisi Polda Kalsel profesional atau tidak.

“Saya harap sudahlah diselesaikan saja, tidak usah diperpanjang, Surat ini akan kita kembalikan. Kasus ini ditutup saja, jangan lagi mengintimidasi. Kami menolak dibungkam,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan