BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengungkap dugaan pelangsiran BBM bersubsidi jenis Ron 90 atau Pertalite di SPBU kawasan Jalan Sutoyo S, Banjarmasin. Dua operator SPBU dan tiga pelangsir diamankan berserta barang bukti 355 liter Pertalite.
Dua operator tersebut berinisial H dan J. Mereka menyalagunakan tugas dan mengambil keuntungan atas penjualan BBM bersubsidi ke pelangsir yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder.
Mereka menjual Pertalite ke pelangsir sebesar Rp10.200 per liter. Padahal Harga Eceran Tetap (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp10.000 per liter.
Perbuatan dua operator tersebut tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga Ditpolairud Polda Kalsel Ciduk Pengedar 400 Gram Sabu-sabu di Bantaran Sungai Kelayan
“Selaku operator pertalite melakukan penjualan/ BBM jenis Khusus Penugasan Ron 90 atau pertalite yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp. 10.200kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor thunder,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Ghafur melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipiter Kompol Dany Sulistiono kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
Dua operator dan tiga pelangsir diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Kalsel masih melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka atas perkara pelangsiran tersebut. (rizqon)
Editor: Abadi