Luncurkan Program Manuntung, DPMPTSP Ingin Permudah Pelayanan Masyarakat

Proses pelayanan perizinan OSS dengan program Manuntung di Kecamatan Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, mengeluarkan program Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung) guna mempermudah masyarakat mengurus perizinan.

Program Manuntung ini mulai dioperasikan untuk pertama kalinya di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (13/10/2022) yang langsung diserahkan Kepala DPMPTSP, Ari Yani.

Menurutnya program Manuntung ini merupakan pengembangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA)

“Jadi pelayanan OSS ini kami kembangkan di kecamatan,” ujarnya.

Ari juga menjelaskan bahwa pelayanan program Manuntung ini diperuntukan untuk mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Baca Juga : Berkah MTQ Nasional, Ribuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menerima NIB

Baca Juga : Sayangkan Kejadian Video Viral, Ibnu Sina: Jangan Sampai Berubah Jadi Diskotek

Untuk itu pelayanan di kecamatan ini dilaksanakan karena masih banyaknya masyarakat Banjarmasin yang belum memahami pendaftaran perizinan di OSS.

“Karena masyarakat kita melihat OSS itu seperti susah, padahal itu mudah. Jadi kita bantu disini pelayanan perizinan kepada seluruh masyarakat Banjarmasin,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk penerbitan NIB untuk para pelaku usaha ini tidak memiliki kriteria khusus, melainkan dapat dilakukan untuk semua golongan usaha.

“Semua usaha termasuk UMKM. Perorangan maupun perseroan. Jadi NIB ini sebagai identitas dan legalitas,” jelasnya.

Ia berharap, kedepannya pelayanan Manuntung ini bisa segera digelar di semua kecamatan di Banjarmasin.

“Kedepannya kita laksanakan di 5 kecamatan. Tapi pertama ini di Banjarmasin Utara, kemudian di Tengah. Ini merupakan inovasi kita di 2022 ini,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran