Berkah MTQ Nasional, Ribuan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menerima NIB

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili gubernur Sahbirin Noor dalam penyerahan NIB kepada 2.000 pelaku UMK.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Sebanyak 2.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalimantan Selatan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lantas apa keuntungan pelaku UMK memiliki NIB?

Senyum simpul para pelaku UMKM pasca menerima sertifikat NIB yang diserahkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Roy Rizali Anwar di Auditorium ULM, Banjarbaru, Kamis (13/10/2022).

Dalam penyerahan itu Sekda Roy didampingi Direktur Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan (SLEIJ) BKPM Muhammad Firdaus, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana.

Paman Birin sapaan akrab gubernur, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov mengatakan, momentum pemberian NIB ini juga merupakan salah satu rangkaian penyelenggaraan MTQ XXIX Tahun 2022. Paman Birin berharap para pelaku usaha khususnya sektor UMKM di Kalsel dapat beraktivitas usaha secara legal dan aman.

“Dapat membuka dan memperluas akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produknya, sehingga memiliki daya saing yang semakin baik,” kata Paman Birin.

Baca Juga : Meski Terpantau Tidak Ada Lonjakan Peziarah, Peserta dan Penonton MTQ Ziarah ke Kubah Guru Zuhdi

Baca Juga : Polresta Dirikan posko Pengamanan dan Kesehatan Untuk Peserta MTQ Nasional di Banjarmasin

Menurut Paman Birin, pemberian NIB kepada pelaku usaha sangat penting. Karena sektor UMKM telah terbukti mampu menjadi motor penggerak perekonomian nasional, khususnya dalam agenda pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19.

“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah mewajibkan setiap warga negara yang berusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha berbasis risiko. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan usaha kepada para pelaku usaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur SLEIJ Muhammad Firdaus mengungkapkan hingga tanggal 11 Oktober, lembaga perizinan berusaha atau OSS telah menerbitkan sekitar 2 juta NIB untuk UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan jumlah NIB yang terbit di Kalimantan Selatan hingga tanggal 11 Oktober, yakni sekitar 31 ribu.

“Di Kalsel tertinggi adalah Kota Banjarmasin yang telah menerbitkan 26 ribu NIB hingga saat ini. Disusul peringkat selanjutnya Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Bumbu,” bebernya.

Firdaus juga berpesan agar pemerintah kota kabupaten lainnya terus mendorong upaya penerbitan NIB bagi UMK di wilayahnya. Begitu pula pelaku UMK yang belum punya legalitas usaha, agar segera mendaftarkan legalitas usahanya di OSS.

“Sebanyak 120 juta dari 133 juta angkatan kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Dan 61,7 persen dari PDB Indonesia disumbangkan UMK dengan mayoritas usaha mikro,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi