Larangan Minyak Curah Dibatalkan, Warga Tetap Diimbau Gunakan Minyak Kemasan

Warga dihimbau menggunakan minyak kemasan (foto : azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Masyarakat diimbau untuk membiasakan diri menggunakan minyak goreng kemasan, walaupun kebijakan pemerintah mengenai larangan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020 batal diterapkan.

Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Birhasani mengatakan, dari segi kesehatan dan kebersihan, minyak goreng curah sulit diawasi dan tidak jarang merupakan minyak bekas yang sudah diolah kembali.

Dan tentunnya akan sangat mempengaruhi kualitas minyak, bahkan berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang menggunakannya.

“Walaupun dari segi harga minyak goreng curah yang berada dipasaran memakai plastik atau botol jauh lebih murah, dibandingkan minyak goreng kemasan,” katanya, Selasa (15/10/2019).

Pemerintah juga sudah berupaya untuk membuat kebijakan agar harga lebih bersaing, yakni dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan maksimal Rp11ribu per liter.

Rencananya awal Januari 2020 pemerintah RI berencana melarang peredaran minyak goreng curah yang selama ini banyak digunakan masyarakat, karena dinilai tidak higienis.

“Kebijakan tersebut dibatalkan, karena mendapatkan penolakan dari masyarakat, ditambah dengan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan,” katnnya. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan