BANJARBARU, klikkalsel.com – Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang mengadukan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono ke Bawaslu dinyatakan tidak terbukti
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan, laporan tersebut bernomor register 001/Reg/Lp/Pw/Kota/22.02/lx/2024. Dalam laporan yang diterima Bawaslu itu berkaitan tentang pemasangan alat peraga kampanye.
“Bahwa objek Rumah yang dipasang alat peraga kampanye yang dilaporkan merupakan rumah milik pribadi Wartono yang beralamat di Jalan Al Jafri Ujung nomor 26 RT. 026 RW. 003, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan. Sedangkan Rumah Dinas yang disewakan ke Pemerintah Kota Banjarbaru beralamat di Jalan Al Jafri Ujung Nomor 31 RT. 026 RW. 003 Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan,” jelasnya, Minggu (6/10/2024) sore.
Bawaslu Kota Banjarbaru, kata Ikhsan, memutuskan laporan pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Bawaslu menghentikan laporan dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/1X/2024. Dan menyampaikan status laporan di papan pengumuman Bawaslu Kota Banjabaru,” tandasnya.
Baca Juga : Ketua PWI Kalsel Apresiasi Bawaslu yang Ajak Wartawan Awasi Pemilu
Baca Juga : Sekretariat DPRD Kalsel Terima SK Mendagri, Supian HK Masih Jadi Ketua Dewan
Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Banjarbaru, Bahrani, menuturkan perihal laporan lainnya yang baru teregister masih dalam proses.
“Laporan lain ada. Sudah terregistrasi namun sedang berproses penanganan. Nanti disampaikan setelah selesai,” tukasnya.
Sementara Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby – Wartono, Agung Sidayu menyebutkan rumah yang dipasangi APK bukan rumah dinas.
“Itu rumah Pak Wartono, bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas. Sedangkan untuk rumah dinas itu memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi Pak Wartono,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi