Laporan Pengaduan Caleg Harus Didampingi Data Pendukung

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel membuka laporan masyarakat soal Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Terbitnya DCS dari sejumlah nama Bakal caleg (Bacaleg) yang diumumkan KPU Kalsel baik melalui media cetak dan elektronik sudah bisa ditanggapi oleh masyarakat.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah menyampaikan, apabila masyarakat ada keinginan menyampaikan aduan terkait hal yang berhubungan dengan informasi caleg itu sendiri bisa langsung menyampaikan ke KPU.

Maka dia menyarankan agar masyarakat untuk mendampingi aduan itu dengan data pendukung yang cukup valid. Sehingga mempermudah KPU untuk melakukan klarifikasi aduan.

“Aduan itu harus ditambahi data pendukung agar kita mudah melakukan klarifikasi. Kalau tidak ada data dukung, nanti jadi sebuah fitnah,” tutur Edy Ariansyah

Namun, jika laporan masyarakat terbukti benar, maka pihak KPU akan menyerahkan data tersebut dan meminta parpol pengusung mengganti bacalegnya.

“Sejauh ini, belum ada laporan aduan yang masuk. Tapi kami selalu mengimbau masyarakat untuk mengajukan laporan,” kata mantan staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI ini.

Edy juga menyampaikan aduan ini tidak ada batasan maksimumnya serta bisa melalui pesan elektronik atau secara tertulis dan sudah diteken.(baha)

Editor : Amrannuddin

Tinggalkan Balasan