Laporan Dana Awal Kampanye Golkar Kalsel Paling Besar, Rp 2,2 Miliar

Golkar Kalsel menjadi parpol yang maling besar memiliki dana kampanye dibandingkan 17 parpol lainnya.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 18 partai politik (parpol) tingkat provinsi telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Dari seluruh laporan parpol peserta Pemilu 2024, tercatat Golkar Kalsel dengan dana kampanye terbesar, yakni Rp 2,2 miliar lebih.

Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan seluruh parpol dan calon anggota DPD RI Dapil Kalsel telah melaporkan LDAK. Terkait besaran laporan dana kampanye, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara ini menyatakan, pihaknya hanya memfasilitasi administrasi parpol maupun calon anggota DPD.

Pelaporan dana kampanye itu, sebutnya, diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi.

“Status semua parpol dinyatakan lengkap dan sesuai LDAK,” ucapnya, Senin (15/1/2024).

Berikut LDAK yang diumumkan KPU Kalsel, yang mana Golkar Kalsel melaporkan dana kampanye paling besar, yakni Rp2,2 miliar lebih. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melaporkan dana kampanye awal hanya Rp200 ribu.

1. Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 707.853.405
2. Partai Gerakan Indonesia Raya: Rp 141.410.000
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp 76.390.000
4. Partai Golongan Karya: Rp 2.216.460.650
5. Partai NasDem: Rp 891.895.750
6. Partai Buruh: Rp 36.864.000
7. Partai Gelombang Rakyat: Rp 328.262.500
8. Partai Keadilan Sejahtera: Rp 90.024.520
9. Partai Kebangkitan Nusantara: Rp 1.950.000
10. Partai Hati Nurani Rakyat: Rp 200.000
11. Partai Garda Republik Indonesia: Rp 21.000.000
12. Partai Amanat Nasional: Rp 842.415.620
13. Partai Bulan Bintang: Rp 112.295.000
14. Partai Demokrat: Rp 1.066.751.383
15. Partai Solidaritas Indonesia: Rp 200.000
16. Partai Perindo: Rp 29.394.750
17. Partai Persatuan Pembangunan: Rp 409.536.500
18. Partai Ummat: Rp 70.557.192

Baca Juga : ODGJ Boleh Memilih Saat Pemilu, RSJ Sambang Lihum Mengaku Siap

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024

Untuk diketahui, LDAK itu masuk dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Saldo awal RKDK dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Kemudian, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, dan serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LDAK, yakni formulir LDAK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye.

Selanjutnya, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LDAK, formulir LDAK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggungjawab atas LADK.

Selain parpol, KPU Kalsel juga menerima LADK calon anggota DPD. Berikut rinciannya:

1. Antung Fatmawati: Rp 98.290.413
2. Gusti Farid Hasan Aman: Rp 37.001.741
3. Habib Hamid Abdullah: Rp 472.075.000
4. Habib Umar Al Idrus: Rp 171.500.000
5. Habib Zakaria Bahasyim: Rp 181.025.000
6. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim: Rp 95.448.750
7. Muhammad Hidayatollah: Rp 21.000.904
8. Muhammad Yamin: Rp 236.083.117
9. Nanik Hayati: Rp 210.100.000. (rizqon)

Editor: Abadi