Laporan AnandaMu Diterima, Ibnu-Arifin Akan Dipanggil Bawaslu Banjarmasin

Komisionel Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menerangkan larangan peletakan bahan kampanye pemilu. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikalsel.com – Laporan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor kini memasuki babak baru.

Sebab, laporan dugaan pelanggaran dalam Pilwali Banjarmasin 2020 dinilai telah memenuhi sejumlah syarat baik formil dan materil.

Laporan tersebut oleh Tim hukum AnandaMu yang dipimpin Dr Bambang Widjojanto ke Bawaslu Kalsel.

“Setelah melakukan kajian awal syarat formil-materil laporan terpenuhi. Setelah ini, akan kami limpahkan ke Bawaslu Banjarmasin,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, Rabu (13/1/2021).

Ia menyampaikan, nantinya Bawaslu Banjarmasin yang akan melakukan register dan sejak itu sudah mulai berjalan untuk melakukan proses terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat ini kami sudah membuat surat untuk melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin dan tentu wajib untuk ditindaklanjut sesuai dengan Perbawaslu dimana tempat kejadiannya adalah di Banjarmasin,” tutur Komisioner Bawaslu yang akrab disapa Aldo.

Ia mengatakan, ke depannya nanti Bawaslu Banjarmasin akan memanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi dengan waktu yang diberikan selama lima hari ke depan.

Kemungkinan menurutnya besok, Kamis (14/1/2021) Bawaslu Banjarmasin sudah mulai berjalan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Setelah semua proses dilakukan, maka akan ada hasil kajian yang merupakan kesimpulan kajian apakah pemeriksaan tersebut terpenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan,” imbuhnya.

Sekadar mengingat beberapa hari lalu Tim Hukum AnandaMu Dr Bambang Widjojanto (BW) melaporkan pasangan Ibnu Sina – Arifin Noor ke Bawaslu Kalsel karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 membawa 56 alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin di Pilwali Banjarmasin.(fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan