Langgar Perda, Sembilan Orang Warga Jalani Sidang Tipiring

Sidang Tipiring sejumlah warga kota Banjarmasin yang melanggar Perda di Markas Satpol PP Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sembilan orang warga Banjarmasin menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 tentang persampahan/kebersihan dan pertamanan serta Perda nomor 26 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Kesembilan warga Banjarmasin tersebut menjalani sidang Tipiring di ruang sidang Satpol PP Banjarmasin, pada Kamis (22/2/2024) siang.

Kepala Bidang Kebesihan dan Pengelolaan Sampah, Marzuki mengatakan bahwa berbagai macam tindakan sudah dilakukan oleh pihaknya agar warga bisa mematuhi perda tentang kebersihan tersebut.

“Kita meminta agar warga bisa membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Perihal sanksi yang diberikan pada persidangan hari ini. Dikatakan pria yang akrab disapa Jeck ini bahwa, hal itu sudah merupakan keputuaan dari hakim persidangan.

“Kalau menurut perda sanksi ini maksimal Rp 5 juta. Tapi kami berharapnya untuk sanksi ini bisa juga lah ke psikologis, agar para warga itu bisa berpikir lagi agar membuang sampah tidak sembarangan, atau jera lah,” terangnya.

Sementara itu, Aulia Rahman, salah seorang warga yang menjalani sidang Tipiring mengaku bahwa kesalahannya itu memang sudah tertera dalam aturan perda Banjarmasin, tentang jam operasional pembuangan sampah.

Baca Juga : Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Jalan Veteran, Sopir ada Indikasi Epilepsi

Baca Juga : KPU Kota Banjarmasin Jelaskan Meninggalnya Anggota KPPS Kelurahan Karang Mekar

Ia pun beralasan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini tidak ada memberikan imbauan, sosialisasi atau memasang spanduk pemberitahuan operasional pembuangan sampah di TPS seperti yang sudah tertera pada Perda.

“Karena tidak ada sosialisasi dan spanduk tentang pembuangan sampah itu, jadi saya tidak tau. Karena tidak hanya di TPS itu saja, di TPS lain pun tidak ada jua spanduk atau pemberitahuan itu,” jelasnya.

“Seperti di TPS Banua Anyar, disitu tidak ada juga spanduk atau pemberitahuan jam operasional pembuangan sampah dari jam berapa sampai jam berapanya,” sambungnya.

Ia pun berharap agar Pemko Banjarmasin dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bisa memberikan rambu atau pemberitahuan operasional pembuangan sampah di seluruh TPS.

“Kita minta agar ini bisa disosialisaiskan lagi ke masyarakat, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” bebernya.

Ia pun mengatakan bahwa tidak akan lagi melakukan hal serupa setelah mengetahui tentang waktu operasional sesuai dengan Perda 21 Tahun 2011 tentang persampahan/Kebersihan dan Pertamanan.

“Kedapan saya tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.

Kesembilan orang warga Banjarmasin yang menjalani sidang tipiring tersebut pun dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 99 ribu dan biaya sidang Rp 1.000.(fachrul)

Editor : Amran