Kalsel  

Lagi, Ribuan Keping E-KTP Dimusnahkan

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, bersama H Akhmad Fitriadi saat melaksanakan pemusnahan ribuan KTP el di Kotabaru. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru kembali melaksanakan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, memusnahkan ribuan keping KTP elektronik (E-KTP), Kamis (20/12/2018) pagi.

Pemusnahan, dengan cara di bakar. Kali ini pembakaran dilakukan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dan Kadisdukcapil Kotabaru H Akhmad Fitriadi, disaksikan para pegawai di lingkup Pemkab Kotabaru.

H Akhmad Fitriadi, mengatakan pemusnahan sebanyak 6.787 keping E-KTP tersebut merupakan pemusnahan tahap kedua setelah dilaksanakan pembakaran ratusan keping E- KTP yang rusak dan invalid sebelumnya.

“Pemusnahan ini lanjutan dari sebelumnya. Ini juga melaksanakan surat edaran Kemendagri. Bahwa, E-KTP yang rusak, atau invalid cetakan tahun 2011 sampai 2013 harus dimusnahkan,” ujar H Fitri, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Kadis juga mengemukakan, untuk E-KTP rusak dan invalid berdasarkan intruksi Kemendagri yang tercetak pada 2011-2013 silam, dengan memiliki perbedaan cara pemusnahan, yakni dengan cara dibakar. Sementara, untuk E-KTP cetakan tahun 2014 hingga 2018 dimusnahkan hanya dengan cara dipotong, atau digunting.

“Ya. Sesuai intruksi. E-KTP terbitan 2011-2013 pemusnahannya dengan cara dibakar. Nah, untuk cetakan tahun 2014 sampai sekarang cukup dipotong saja. Terkait penyebab perbedaan cara pemusnahan kami juga belum mengetahuinya,” pungkasnya. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan