Merdunya Nyanyian Jani, Pengirim Sabu dari Banjarmasin Ditangkap Polisi

NS alias Nono (51) beserta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Nyanyian RJ alias Jani (50) warga Kota Banjarmasin berhasil membuat Satresnarkoba Polres Tabalong bersama Sub Dit I Narkoba Polda Kalsel mengamankan NS alias Nono (51).

Diketahui, NS yang seorang warga kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ditangkap ketika berada dikediamannya pada Sabtu (13/08/2022).

“NS diakui Jani sebagai orang yang menyuruhnya mengantarkan paket diduga sabu-sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (15/8/2022).

Sedangkan Jani yang diduga membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,14 gram ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabalong di depan Kantor Dishub Tabalong didesa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Sabtu (06/08/2022) lalu.

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Casing HP, Pemuda Ini Ditangkap di Depan Rumah

Baca Juga : Polres Tabalong Musnahkan 100,32 Gram Sabu-Sabu Dengan Cara Diblender

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku Jani, Satresnarkoba Polres Tabalong bekerja sama dengan Sub Dit I Narkoba Polda Kalsel mengamankan NS dikediamannya,” tuturnya.

Ketika penangkapan, Pelaku NS mengakui perbuatannya telah menyerahkan secara langsung sebanyak 3 kantong paket diduga narkotika jenis sabu kepada Jani pada Jumat (05/08/2022) malam di kelurahan Gadang kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Pelaku NS saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aipda Yudha.

Atas penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita barang bukti yang dipergunakan pelaku untuk berhubungan tindak pidana diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan tersangka Jani berupa 2 buah handphone warna hitam. (Dilah)

Editor: Abadi