Kurang dari Delapan Jam, Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan di Cempaka Putih Diringkus

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Opsnal dan Piket Unit 1 Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean berhasil menangkap 4 pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap Serdi Setiadi (42) warga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Minggu (16/4/2023) siang.

Pelaku antara lain, Haris Fadillah (29), M Arya Wahid (19), Roni (20) dan Rahim (21) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Mereka ditangkap dibeberapa lokasi berbeda, Saudara Roni dan Haris Fadillah kita amankan di kawasan Gang Baru Jalan Veteran,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean.

Setelah meringkus dua bersaudara tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku M Arya Wahid dan Rahim di kawasan Pasar Hanyar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca Juga Beredar Foto Pria Korban Penusukan di Gatot, Kapolsek Bantim: Cek TKP dan RS, Nihil

Baca Juga Pelaku Pengeroyokan di Depan BPK Indrapura Diamankan Polisi, Satu Orang Masih DPO

Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sebuah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Semua pelaku kita amankan hanya 8 jam usai kejadian,” ucapnya.

Lebih lanjut, diuraikannya pengeroyokan dan penusukan terhadap korban bermula saat korban bertemu dengan salah satu teman lamanya di jalan. Setelah itu korban diajak temannya untuk nongkrong di kawasan Jalan Cempaka Putih, tepatnya di depan Puskesmas Cempaka Putih Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Sesampainya di TKP korban di ajak temannya untuk minum alkohol bersama dengan para pelaku,” tuturnya.

“Saat semuanya di bawah pengaruh minuman keras, terjadi cekcok antara korban dan salah satu pelaku,” sambungnya.

Pelaku Haris lantas memukul kepala korban sembari berkata “siapakah kawan ikam, kada peduli aku”. Korban kemudian berusaha lari, namun usahanya terhenti setelah pelaku lain menangkapnya dan memukulinya bersama-sama.

“Saat itu pelaku atas nama M Arya Wahid mengeluarkan sebilah senjata tajam dan menusuk tubuh korban, tiga mendarat di bagian punggung dan satu di bagian tangan. Fatalnya, menurut dokter satu tusukan mengenai paru-paru korban,” jelasnya.

Beruntung saat itu aksi keempatnya dipergoki warga yang langsung melerai dan melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (David)

Editor: Abadi