Kuasa Hukum Gubernur Kecewa

Sekdaprov Kalsel Kuasa Hukum Haris Makkie dan Gubernur Kalsel Andi M Asrun saat menggelar jumpa pers terkait gugatan SK Gubernur.(baha/klikkalsel)
Sekdaprov Kalsel Kuasa Hukum Haris Makkie dan Gubernur Kalsel Andi M Asrun saat menggelar jumpa pers terkait gugatan SK Gubernur.(baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel –  Perlawanan tim kuasa hukum Gubernur Kalsel terhadap gugatan Yusril Ihza Mahendra atas tiga Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dibawah bendera PT SILO Group yang diterbitkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, rontok.

Pasalnya, majelis hakim PTUN Banjarmasin menerima gugatan PT Silo tersebut. Sehingga pelaksanaan tiga SK Gubernur Kalsel dengan nomor 503/119/DPMPTSP/2018, Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 dan Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 itu ditunda.

Kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, ia menilai, PTUN Banjarmasin hanya mendengarkan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tidak mempertimbangkan bukti dari pihak Pemprov Kalsel.

“Kalau majelis hakim mau adil, alat bukti kedua belah itu didengarkan. Tapi, dalil-dalil yang dipakai hanya dari penggugat, bukan pihak tergugat,” ucap Asrun.

Asrun juga mengatakan jika majelis hakim hanya mempertimbangkan kerugian finansial atau bisnis, maka masyarakat di sekitar areal tambang itu juga merasakannya.

“Masalah ini sudah sangat krusial, karena sudah lama masyarakat yang menjadi korban. Kami akan mengajukan alat bukti, agar majelis hakim bisa berpikir dua atau tiga kali. Sungguh, baru kali ini, saya menemukan peradilan semacam ini,” ketusnya, Kamis (19/4/2018) malam.

Sekdaprov Kalsel Haris Makkie menyatakan akan segera melakukan banding, atas putusan tersebut.

“Ini kami lakukan karena ada celah pada perkataan hakim saat sidang PTUN yang menyatakan akan memberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti. Apabila ada bukti kuat dan mendesak maka pemberlakuan izin akan dianulir,” jelas Haris Makkie saat memberikan keterangan pers di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

Haris menerangkan untuk detail terkait perlawanan ini menunggu salinan keputusan PT Silo Group. Namun yang jelas bahwa Haris akan melakukan perlawanan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban Pemprov Kalsel.

“Kalau ada berita bahwa Pemprov kalah.  Saya tegaskan bahwa ini masih belum final, maka tidak ada kalah dan menang. Oleh karena itu kita lihat dipersidangan minggu depan yang memanggil para saksi,” sebutnya. (baha)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan