Kualitas Sektor Industri di Kota Banjarmasin Terus Dijaga

Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor saat memimpin sosialisasi peraturan pengawasan dan pengendalian perizinan sektor perindustrian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor membuka Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Sektor Perindustrian sesuai Permenperin Nomor 25 Tahun 2021, yang berlangsung di Aula Disperdagin.

Dalam kesempatan itu, Arifin Noor menyampaikan tujuan dilaksanakan Sosialisasi tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan industri, serta untuk mencegah risiko yang dapat mempengaruhi masyarakat sekitar maupun pelaku industri itu sendiri.

Sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai hasil dari permasalahan yang muncul terkait dengan limbah yang tidak terkendali dan risiko yang ditimbulkan oleh produksi industri.

“Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerbitkan Permenperin Nomor 25 tahun 2021, dengan implementasi penuh diharapkan pada tahun 2023,” ucapnya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga Pertahankan Kategori Nindya KLA, Pemko Banjarmasin Terus Lakukan Pembenahan

Baca Juga Pemko Sarankan Penggalangan Dana Korban Kebakaran Kantongi Izin Resmi

“Saat ini sudah terdapat 10 outlet pengusaha air bersih dan air ulang, serta 15 industri sasirangan yang telah terdaftar dalam sistem yang telah disiapkan yaitu SIINAS,” tambahnya.

Ia juga berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri dan masyarakat.

“Tujuan dari peraturan ini adalah menjaga kualitas industri, keberlanjutan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul,” harapnya.

“Sosialisasi ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pemahaman yang mendalam terkait pengawasan perizinan di sektor perindustrian,” sambungnya.

“Selain itu, pemahaman yang baik terhadap peraturan ini diharapkan dapat menjadi modal utama dalam memajukan sektor industri di kota ini,” pungkasnya. (adv/fachrul)

Editor : Arman