KPU Yakin, Melalui Silon Mampu Deteksi Pencalonan Ganda

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mewajibkan bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mulai mengunggah data syarat pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah. (foto : baha/klikkalsel)

Sistem informasi ini difungsikan untuk mencegah potensi munculnya kegandaan pencalonan lintas daerah pemilihan ataupun lintas partai politik.

“Ini maksudnya kalau kader sudah dicalonkan ke SILON DPD, maka tidak bisa ia mencalonkan lagi ke SILON DPR. Apabila itu terjadi maka akan terdeteksi lewat SILON,” ucap Ketua KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, Senin (4/6/2018).

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Aula Kantor KPUD Kalsel tersebut, dihadiri sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu dengan didampingi masing-masing petugas operatot yang ditunjim oleh parpol.

Bukan hanya itu, Edy juga menerangkan bahwa proses mekanisme untuk pencalonan DPD dan DPR mempunyai jarak waktu yang berbeda.

Sehinggakata dia, apabila kader sudah mencalonkan diri lewat dua SILON tersebut, maka Edy meinginkan kader itu untuk pengunduran diri dan harus pilih salah satu antara DPD dan DPR.

“Kalau ingin ikut dalam kompetisi, harus serius, sebab ini kepentingan negara. Kasian juga uang negara yang dipakai KPU untuk semua proses admintrasi dan tahapan Pemilu,” katanya.

Hal itu disampaikan Edy sudah ditetapkan lewat Undang Undang Nomor 27 tahun 2017 pasal 40 ayat 1 huruf O dan E.

Diketahui, Proses unggah dokumen dan memasukkan data ke SILON sudah bisa dilakukan 30 hari sebelum masa pengajuan sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon. (baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan