KPU Tabalong Tidak Lagi Melayani Penambahan Daftar Pemilih, Kecuali Pasien RS

KPU Kalsel bertindak sebagai KPU Tabalong menyerahkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetetapan DPTb 2 kepada perwakilan parpol peserta pemilu 2019. (Foto : Arif/Klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap II, Rabu (20/3/2019).

Bertempat di Gedung Pusat Informasi dan Pembangunan Tanjung, pelaksanaan rapat turur dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 dan dipimpin langsung oleh Sarmuji Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel)

Sarmuji mengatakan pasca pelaksanaan rapat rekapitulasi maka KPU Tabalong tidak akan lagi melayani tambahan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2019 seperti dari Lapas, Rutan, pindah domisili maupun bagi para pekerja di perusahan perusahan yang beroperasi di Kabupaten Tabalong.

“Kecuali orang yang sakit di rumah sakit itu masih memungkinkan untuk dilayani DPtbnya,” ucapnya.

Selanjutnya terkait pengambil alihan tugas sementara yang dikarenakan hingga saat ini KPU Tabalong belum menerima penetapan hasil seleksi untuk komisionernya Sarmuji mengatakan bahwasannya hal itu sudah sesuai dengan Pasal 555 Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017.

“Dimana ketika terjadi kekosongan maka diambil alih oleh KPU setingkat lebih tinggi, karna ini kabupaten maka KPU Provinsi yang mengambil alih,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan rapat kali ini KPU Tabalong telah menetapkan DPTb masuk sejumlah 163 pemilih yang mengurus di daerah asal, 3.186 pemilih yang mengurus di daerah tujuan.

Kemudian untuk DPTb keluar terdata 194 pemilih yang mengurus di daerah asal dan 834 pemilih yang mengurus di daerah tujuan. “Kesimpulannya adalah ada DPTb masuk ada DPTb ke luar,” jelas Sarmuji. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan