KPU Tabalong : Jam Satu Siang Bukan Batas Akhir Mencoblos

Simulasi pemungutan dan perhitungan oleh KPU Tabalong beberapa waktu lalu (Foto : Arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong mengimbau warga agar tetap memberikan hak suaranya pada pelaksanaan pemilu besok, meski waktu sudah melewati pukul 13.00 Wita.

Hal itu dipastikan Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Tabalong Muhammad Sunaryo, Selasa (16/4/2019).

Ia mengatakan pukul 13.00 Wita, bukanlah batas akhir mencoblos melainkan batas akhir melakukan pendaftaran atau registrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Misalkan si pemilih hadir di TPS pukul 12.59 dan sudah mendaftar, kebetulan antrian panjang hingga lewat jam 1 siang dia tetap dapat mencoblos,” ungkapnya.

Namun, ia menjelaskan apabila waktu sudah melewati pukul 13.00 Wita dan si pemilih masih belum terdaftar, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi memberikan hak suaranya.

“Artinya kalau si pemilih hadir pukul 13.01 biarpun tidak ada antrian dan dia belum terdaftar maka sudah tidak bisa lagi,” katanya.

Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada warga agar dapat melaporkan seandainya ada petugas KPPS yang menolak melanjutkan proses pemungutan suara sementara antrean pemilih yang terdaftar sebelum pukul 13.00 wita masih banyak.

“Sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 510, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih maka penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta,” pungkasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan