KPU Kotabaru Tetapkan Lima Bacaleg TMS

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidi saat menyerahkan berkas berita acara. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, menetapkan lima Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) si partai berbeda berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidi mengatakan, dari sejumlah Bacaleg yang didaftarkan partai politik telah diverifikasi, hasilnya ada lima orang diantaranya TMS.

“Yang statusnya TMS ada lima orang Bacaleg. Sisanya Memenuhi Syarat, (MS),” ujar Zainal saat dihubungi Klikkalsel Jumat, (10/8/2018).

Sementara, lima Bacaleg TMS tersebut, menurut Ketua Devisi Hukum KPU Kotabaru, Jumanti Liany, dua orang diantaranya mengundurkan diri. Satu orang pindah Dapil, dan dua orang lainya mengajukan pencalonan dengan dua partai, atau ganda.

“Jadi jumlahnya lima orang TMS. Salah satunya juga Bacaleg dari Partai Golkar yang nama ganda atas nama Sri Agustina,” timpalnya.(duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan