KPU Kalsel Bantah Tudingan Kecurangan PSU dan Minta MK Gugurkan Permohonan Denny Indrayana

JAKARTA, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang lanjutan sengeketa Pilgub Kalsel dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti, Jumat (23/7/2021).

Dalam sidang, para pihak menyampaikan bantahan tudingan kecurangan yang dilayangkan pihak pemohon yakni pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi (H2D).

Wakil ketua MK, Aswanto memimpin sidang perkara nomor 24/PHP.GUB-XIX/2021 yang dihadiri para pihak secara langsung di gedung MK maupun virtual.

KPU Kalsel selaku termohon yang menyampaikan jawaban atas tudingan kecurangan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 Juni 2021 lalu. Diantaranya terkait Pembentukan PPK dan KPPS serta Evaluasi/Penetapan Kembali PPS, Pencermatan Daftar Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh.

“Langkah-langkah pembentukan PPK dari 7 kecamatan yang menjadi lokus pemungutan suara ulang, tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah didampingi kuasa hukum Hicon Law & Policy Strategies.

Edy menambahkan, begitu pula pembentukan ketua dan anggota PPS dari 827 TPS melaksanakan PSU yang manna seluruh adalah petugas baru sesuai amar putusan MK pada Maret lalu dan peraturan KPU serta disupervisi oleh KPU RI. Dia juga membantah ada tudingan manipulasi data pemilih saat PSU.

“Dalam melaksanakan pencermatan Daftar Pemilih berkoordinasi dengan Polda Kalsel, Disdukcapil Kalsel, Bawaslu Kalsel, masing-masing pasangan calon melalui tim pemenangannya dan jajaran Termohon,” tegasnya.

Selain itu, KPU Kalsel memberikan jawaban atas pelaksanaan pemungutan suara ulang dan perhitungan suara berjenjang hingga rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga : Petitum Kuasa Hukum Denny Indrayana – Difriadi Minta MK Diskualifikasi Sahbirin Noor – Muhidin

Baca Juga : KPU Siapkan Bukti Bantahan dan Kuasa Hukum Baru Jelang Dimulainya Gugatan Denny Indrayana-Difriadi Jilid II di MK

Edy mengatakan, seluruh saksi pasangan calon nomor 1 dan 2 berhadir saat perhitungan di seluruh TPS dalam pengawasan Bawaslu dan aparat penegak hukum.

“Seluruh hasil penghitungan suara telah disampaikan kepada masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS, dimuatkan dalam kotak suara dan telah dipublikasi melalui SIREKAP pada tanggal 9 Juni 2021,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Kalsel menyampaikan agregat selisih suara perlu menjadi bahan pertimbangan MK dalam persidangan.

Berdasarkan pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 menyatakan, Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen. Dimana perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara.

“Bahwa dengan demikian, menurut Termohon (Denny Indrayana-Difriadi), Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo,” tandas Hifdzil Alim, Direktur HICON Law and Policy Strategic.

Dalam eksepsi, Hifdzil Alim menyampaikan bahwa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021, pukul 18.24 WITA.

Selanjutnya, permintaan kepada MK menetapkan perolehan suara akhir hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Pasca Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021.

“Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran