KPU Balangan Resmi Tunda Tiga Tahapan Pilkada

KPU Balangan saat menggelar rapat koordinasi penundaan tahan pilkada yang dihadiri oleh Polres Balangan, perwakilan Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Bawaslu Balangan dan Kesbangpol.(foto : fitri/klikkalsel.com)
PARINGIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan menunda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Untuk Penetapan keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, akan kami tindak lanjuti dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Balangan yang berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu arahan KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani pada acara Rapat Koordinasi Penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 di Aula KPU Kabupaten Balangan.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Polres Balangan, perwakilam Kodim 1001 Amuntai-Balangan, Bawaslu Balangan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan.
Baca Juga : Belum Ada Positif Covid-19, ODP di Balangan Terus Bertambah
Selain itu, menurut Saripani, dasar dari adanya penundaan ini memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang pelaksanaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Secara umum di Kabupaten Balangan, terdapat 3 tahapan pemilihan yang ditunda yakni, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan