BANJARMASIN, klikkalsel.com- Maniso, korban dampak dari kegiatan tambang batubara yang mengakibatkan rumahnya rusak di Dusun Satu, RT.03 Desa Banjarsari Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), mencari keadilan.
Hal itu ditempuh dengan menyambangi Kantor Dit Krimsus Polda Kalsel, di Komplek Bina Brata Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin, Senin (14/10/2019). Kedatangan Maniso didampingi Biro Hukum KSPI Kalsel.
Dalam hal ini, ia meminta keadilan kepada pihak kepolisian. Agar rumahnya yang rusak akibat pertambangan batubara bisa diganti rugi oleh pihak perusahaan.
Perwakilan Biro Hukum KSPSI Kalsel, Sumarlan mengatakan, kejadian longsor itu terjadi November 2018 silam. Namun hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar dari korban.
“Kronologis dan sampai sekarang belum kunjung selesai. Ada satu hal belum terselesaikan, police line sudah dilepas padahal ada yang belum menerima ganti rugi,” ucapnya kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalsel akan menindaklanjuti perkembangan ganti rugi perusahaan, seperti yang bersangkutan sampaikan saat beraudiensi.
“Kita tindaklanjuti akan klarifikasi Polsek dan komunikasikan ke perusahaan, apakah sudah melakukan penyelesaian,” terang Kasubdit IV Tipiter, AKBP Endang kepada awak media.
Sekadar diketahui, sebelumnya korban juga sempat melaporkan dua perusahaan atas dugaan pengrusakan lahan dan rumah serta pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Namun belum ada perkembangan lebih jauh.
Korban berharap segera mendapat ganti rugi atas kerusakan rumah dan perkebunan miliknya. Akibat longsor tambang dari dua perusahaan tersebut.(rizqon)
Editor : Amran