Koperasi Naungi Taksi Online Beroperasi

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan meresmikan operasional Koperasi Putra Borneo Utama yang menaungi taksi online. (foto : elosyarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel -Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan (Kalsel) meresmikan operasional Koperasi Putra Borneo Utama di kawasan Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Senin (29/10/2018).

Koperasi tersebut menjadi wadah bagi para pengemudi online atau daring, khususnya Grab, yang selama ini belum dinaungi oleh payung hukum di daerah.

Peresmian operasional taksi daring ditandai dengan pemasangan stiker di kaca mobil, yang menjadi penanda bahwa mobil dan supirnya sudah tergabung dalam koperasi.

Usai peresmian, Ketua Pelaksana Harian Koperasi Putra Borneo Utama, Zulkifli, mengungkapkan saat ini sudah ada 68 anggota yang tergabung dalam koperasi dan 33 di antaranya sudah lulus uji KIR, sebagaimana yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI dan diawasi oleh Dinas Perhubungan di tiap daerah.

“Koperasi ini merupakan implementasi dari salah satu syarat dari pemerintah, agar para supir daring berada di bawah satu wadah yang berbadan hukum,” jelasnya kepada awak media.

Hal ini tentunya sesuai dengan Permenhub Nomor 108 dan Pergub Nomor 06 Tahun 2018.

Para sopir yang tergabung dalam koperasi, menurutnya, justru akan diuntungkan dengan keanggotaan tersebut, di mana adanya jaminan keamanan dan kemudahan dalam beroperasi.

Mengingat selama ini, para sopir seringkali bersitegang dengan sopir angkutan umum lainnya, yang merasa dirugikan dengan keberadaan angkutan dengan sistem aplikasi tersebut. Bahkan beberapa bulan lalu juga sempat terjadi sweeping, khususnya di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru dan Terminal Induk Kilometer 6 Banjarmasin. Ditambahkan Zulkifli, supir angkutan daring diperbolehkan bergabung, bahkan sangat disarankan karena justru akan sangat menguntungkan.

Sementara itu, Agoes Sardjono, Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Barang, mengapresiasi keberadaan koperasi bagi para supir angkutan daring, yang justru akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pendataan.

Selama ini, akibat belum adanya koperasi atau badan hukum lainnya yang memayungi para pengemudi tersebut, pihaknya kesulitan dalam mengawasi dan memberikan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah. “Koperasi ini memudahkan para supir untuk beraktivitas, karena lebih terarah dan jelas datanya,” ungkap Agoes.

Ke depan, Dinas Perhubungan tak lagi mengawasi satu per satu supir angkutan daring, dan tinggal menghubungi badan usaha yang menaunginya. Di mana seluruh supir juga diwajibkan untuk masuk dan bergabung dalam koperasi, yang saat ini sedang dalam tahapan sosialisasi.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan