Konsekuensi Bila Banjarmasin Lakukan PSBB, Pemko Wajib Sediakan Rp1,5 Miliar Per Hari

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin telah siapkan segala konsekuensi apabila permohonan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setujui.
Langkah mengambil PSBB atau karantina wilayah, segala macam konsekuensi harus diperhatikan oleh setiap daerah, hal tersebutlah yang disampaikan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Menurutnya, dalam persiapan dan kesiapan untuk melakukan PSBB beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni dampak Kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi.
“Ada 3 hal yang kita antisipasi, yakni dampak kesehatan, dampak sosial, dan dampak ekonomi, ini yang saya kira harus senantiasa dijadikan pedoman dalam penanganan Covid-19 ini,” ujarnya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga : Tak Ada penolakan, Proses Pemakaman Penderita Covid-19 di Tapin Dijaga Ketat
Oleh sebab itu, ia mengajak peran serta semua pihak harus saling bahu membahu dan sesuai pula dengan arahan Gubernur Provinsi Kalsel, bahwa seluruh kabupaten/kota harus siap, termasuk sarana kesehatan.
Berkaitan dengan konsekuensi lain, Ibnu Sina menyampaikan bahwa ia sudah membicarakan dengan DPRD Banjarmasin kalalu Pemko Banjarmasin telah bersiap diri untuk melakukan PSBB.
Apalagi pengajuan PSBB tersebut telah disampaikan kemarin, dan tinggal menunggu persetujuan dan tembusan ke Kementrian Kesehatan RI.
“Untuk konsekuensi itu kita sudah bicarakan dengan pihak dewan kemarin, jadi untuk membiayai orang miskin saja, Pemko Banjarmasin harus menyediakan anggaran Rp1,5 miliar per hari, dan konsekwensi itu berlaku selama 14 hari atau selama 30 hari,” ucapnya.
Tindakan tersebut menurutnya harus segera dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin. Sehingga dengan dilakukannya PSBB warga Banjarmasin tidak diperbolehkan lagi untuk ke luar daerah, dan yang dari luar tidak diperbolehkan masuk Banjarmasin.
“Tindakan ini harus kita lakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Banjarmasin, dan juga Kalsel sesungguhnya. Karena Banjarmasin merupakan pelintasan kabupaten/kota,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan