Komisi III DPRD Kalsel Bahas Draf Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Komisi IV DPRD Kalsel saat menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, yaitu Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan,

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Komisi III DPRD Kalsel menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) IV bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan draf awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bertempat di “Rumah Banjar”, Rabu (11/6/2025) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, didampingi Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.

Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah, menyampaikan, penyusunan Raperda ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan usaha pertambangan. Selain itu, raperda diharapkan mampu menyederhanakan sistem perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pengurusan izin pertambangan masih terkesan rumit dan mahal. Hal ini menjadi perhatian kami agar peraturan nantinya dapat mempermudah para pelaku usaha sekaligus memperkuat fungsi pengawasan daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Kakek Kahpi Sampai ke DPRD Kalsel, Tangisnya Pecah di Pelukan Anggota Dewan

Baca Juga : PGSD ULM Serbu DPRD Kalsel, Bedah Politik dan Konstitusi di Lapangan

Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menambahkan, pihaknya terus membuka ruang untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk melakukan kunjungan kerja ke daerah lain guna memperkaya substansi Raperda.

“Kita sudah agendakan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk melihat best practice yang bisa kita adopsi,” jelasnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk merevisi draf awal berdasarkan masukan yang telah diterima. Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, termasuk mengintegrasikan hasil kunjungan kerja guna merumuskan pasal-pasal yang lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah. (adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad