Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Proyek Jembatan Apung Ditunda 

RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin kompak minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunda proyek Jembatan Apung.

Permintaan itu disampaikan saat Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR Banjarmasin, Selasa (2/8/2022)

Alasan Komisi III meminta proyek itu distop sementara, karena pihaknya tidak pernah mengetahui ada proyek pembangunan dermaga atau jembatan apung senilai Rp4,5 miliar itu.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Hilyah Aulia menyebut, proyek tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat anggaran dan tidak ada dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran). “Jadi kami bingung kenapa sampai ada proyek tersebut,” katanya.

Dia mengungkapkan, informasi adanya proyek tersebut tidak diketahui secara utuh oleh pihak dewan.”Kenapa informasi pembangunan dermaga itu, justru malah kami ketahui melalui media,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi III Minta Pembangunan Proyek Jembatan Apung Dipending, PUPR: Suratnya Tak Ada

Baca Juga : PUPR Lakukan Pergeseran Anggaran Jembatan Apung, Komisi III Minta Dipending

Setahu Hilyah, biaya yang dipakai untuk proyek tersebut pengalihan anggaran dari proyek yang tak bisa dikerjakan di 2022 ini. Dan pengalihan anggaran itu tanpa diketahui dan persetujuan dewan.

Menurutnya, alasan PUPR menggarap proyek jembatan apung itu untuk mendukung kegiatan Apeksi dan hari jadi kota Banjarmasin. “Menurut kami itu tidak terlalu urgensi,” ketus Ketua DPC PKB Banjarmasin ini.

Dia menyebut, lebih banyak pembangunan yang lebih urgen daripada proyek dermaga apung. Misalnya normalisasi sungai dan perbaikan drainase, mengingat saat ini Banjarmasin dihantui bencana Banjir.

“Komisi III cenderung agar duit itu digunakan untuk normalisasi sungai, karena lebih urgen ke masyarakat. Tetapi malah PUPR ini ada pembangunan dermaga apung yang tanpa sama sekali diketahui komisi III dan badan anggaran. Sebab anggota komisi III banyak juga yang ada di badan anggaran,” cecarnya.

Atas dasar itu, kata dia, komisi III DPRD Banjarmasin sepakat pembangunan dermaga apung itu dipending, sampai mendengar penjelasan lebih rinci dari pihak-pihak terkait.

Disinggung mengenai pihak terkait yang dimaksud? Hilyah menyebut, kalau PUPR mengerjakan proyek dermaga apung itu karena adanya perintah. “Ya tadikan, kalau PUPR ada perintah dari Bappeda, perintah dari ini. Makanya kami akan kembali memanggil dan RDP lagi dengan lintas komisi,” sebutnya.

“Selain itu pada RDP dengan pihak PUPR Banjarmasin tadi, tidak jelas,” sambungnya.

Hilyah menyatakan, jika pihak PUPR melaksanakan kegiatan dengan menggeser anggaran lain, maka diberitahukan dengan alasan sesuai dan kepentingan yang tepat.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi juga menyayangkan pergeseran anggaran kegiatan tersebut. “Ini tentu sangat kami sayangkan, karena suara yang muncul. Dewan ini apakah tidak membahas soal itu,” tandasnya. (farid)

 

Editor : Amran