Komisi II Berharap Piutang Pajak Reklame Ditagih

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi didampingi anggota M Nasir saat diwawancarai wartawan usai RDP terkait piutang pajak tak tertagih. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terkait piutang pajak parkir dan reklame, Komisi II DPRD Banjarmasin menggelar pertemuan atau rapat dengar pendapat dengan pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, di ruang komisi II DPRD Banjarmasin, Selasa (4/8/2020).
Saat itu terungkap Pemko Banjarmasin mempunyai piutang pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar dan pajak reklame senilai Rp202 juta yang belum tertagih.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi berharap piutang pajak reklame tersebut segera ditagih.
Baca juga : Lomba 17-an Tidak Dilarang, Asalkan Ikuti Anjuran Protokol Kesehatan
“Sebab perusahaan pemilik media reklame tersebut masih eksis,” ujar dia.
Menurut, upaya yang dilakukan Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif.
“Jangan dulu ada kebijakan penghapusan pajak,” kata dia.
Sedangkan untuk pajak reklame bando yang bermasalah sebesar Rp622 juta, sudah dikembalikan Pemko ke pengusaha advertising masing-masing. “Uang itu tidak bisa dipungut, karena reklame bando itu sudah tidak memenuhi persyaratan perizinan,” jelasnya.
Terkait piutang pajak parkir, Faisal mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan piutang pajak parkir yang belum tertagih.
Sementara Kabid Penetapan dan Pendataan pada Bakeuda Banjarmasin Budi menjelaskan, untuk pengelolaan pajak parkir sudah diserahkan ke Dishub. “Silakan tanya ke Dishub soal pajak parkir Rp1,7 miliar yang belum tertagih,” katanya usai mengikuti RDP dengan Komisi II DPRD Banjarmasin.
Daftar Piutang pajak reklame yang tak tertagih. (istimewa)
Menurut dia, piutang pajak reklame dari 17 titik tersebut tidak bisa tertagih sejak 2012, karena objek pajaknya sudah tidak ada.
“Bisa jadi ini akan diberikan penghapusan pajak, tapi cari aturannya dulu. Dan untuk perusahaan tetap kita anjurkan diblacklist,” sebutnya.
Ia beralasan tidak tertagihnya piutang pajak itu karena urusan reklame sebelumnya ada di Dinas Bina Marga namun di 2020 berganti menjadi Dinas PUPR.
“Sejak itu urusan pajak reklame ada di Bakeuda, lalu ada temuan piutang pajak reklame tak tertagih. Tapi saat dicek, ternyata objek pajaknya tidak ada lagi,” sebutnya.
Akan tetapi, ada rencananya PUPR Banjarmasin membentuk UPT reklame. Ia berharap, melalui UPT tersebut piutang pajak reklame itu bisa tuntas dan tak lagi jadi temuan oleh BPK.
Soal pajak reklame bando sempat ditempatkan di kas daerah pendapatan lainnya yang sah. Namun, ungkapnya, sudah dikembalikan karena penyetoran tidka dilengkapi syarat perizinan. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan