Ketua LSM Anti Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang merupakan anggota LSM Lembaga Anti Narkoba (LAN) ‘Walet Reaksi Cepat Birendra, Mahdianoor dan Ririn Heldawati. Hasil pengembangan dari penangkapan Heldawati, polisi juga menangkap sang suami dan empat tersangka lainnya dengan barang bukti 84,13 gram sabu.

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan Heldawati merupakan ketua LSM penggiat anti narkoba. Dia ditangkap di sebuah rumah, Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada 13 November 2023 lalu.


Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan barang bukti seperti handphone tersangka.

“Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelaya Jaya, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga : Korps Brimob Polda Kalsel Siap Dikerahkan Antisipasi Kerawanan Pemilu Skala Besar

Baca Juga : Warga AMD Heboh Dengar Pengumuman di Masjid Ada Terduga Tersangka Narkoba Melarikan Diri

Kemudian, Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan dari penangkapan Heldawati, yang mana dia mendapat sabu dari sang suami.

Lalu, polisi menciduk Mahdianoor di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU) pada 14 November 2023. Diketahui, Mahdianoor juga anggota LSM dengan jabatan Wakil Sekretaris LSM yang diketuai istrinya.


Beberapa jam setelah penangkapan Mahdianoor, berhasil membekuk empat tersangka lainnya di berbagai TKP, Kabupaten HSU. Empat tersangka lainnya yakni Yenni Aprilia, Reza Effendi, Mawardi, dan Alpiannor yang merupakan satu jaringan pengedar.

Khusus Mawardi dan Alpiannor ditangkap di TKP yang sama di Jalan Tiga Desember, Sungai Tabukan, Kabupaten HSU. Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti sabu dengan berat bersih 84,13 gram.

“Serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,06 gram, bersih 84,13 gram yang dibungkus plastic hitam dan dilapisi oleh lakban warna coklat yang disita petugas dari dalam lemari rumah yang dihuni oleh terlapor 4 (Mawardi) dan terlapor 5 (Alpiannor),” ungkap Kombes Pol, Kelana Jaya.


Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rizqon)

Editor : Amran