Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias Soroti Masih Rendahnya Kesadaran Warga Memilah Sampah

Sosialisasi Perda Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Rachmah Norlias terkait pengelolaan sampah

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membuat berbagai program hingga Perda terkait pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan terbesar di Bumi Lambung Mangkurat.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta mereka untuk memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir juga masih rendah, seringkali semua jenis sampah digabungkan dan langsung dibuang begitu saja ke tempat pembuangan.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Rachmah Norlias.

Oleh karena itu ia kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, bertempat di Gedung Widyajasa Grup, Minggu (7/1/2024) siang,

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Pelayanan Publik Kantor Kepala Desa Sungai Danau

Baca Juga : Paman Birin Mewanti Pengoptimalan APBD 2024 Hingga Netralitas ASN Saat Apel Gabungan

Ibu Amah, sapaan akrabnya, menjelaskan pada peserta sosialisasi bahwa sampah merupakan salah satu permasalahan yang wajib ditangani serius, karena sifatnya yang sulit diurai, namun keberadaannya semakin meningkat setiap tahun, hal ini tentu berdampak negatif untuk lingkungan, bahkan bisa menyebabkan bencana bagi manusia.

“Berbagai cara telah dilakukan pemerintah terkait pengelolaan sampah, salah satunya dengan adanya perda no 8 tahun 2018 ini untuk mengatur pengelolaan sampah agar tidak mengganggu keberlangsungan hidup kita, selain pemerintah, masyarakat harus ikut ambil peran pula,” katanya.

Dalam kegiatan sosper ini, Ibu Amah mengundang Fatmawaty, seorang Pegiat Bank Sampah, untuk memaparkan materi tentang cara memilah sampah rumah tangga dan apa itu program menabung sampah di bank sampah.

Sama seperti bank pada umumnya, di bank sampah masyarakat bisa secara rutin menyerahkan atau menabung sampah yang telah dipilah ke bank sampah, kemudian akan mendapat kompensasi berupa uang hingga emas. (adv DPRD Kalsel)