Ketua DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Penuhi Tuntutan Massa HMI

H Harry Wijaya membacakan surat menindak lanjuti pernyataan sikap dari massa aksi

Lebih lanjut, kata dia terkait tuntutan penghapusan Perda Ramadan akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah Kota Banjarmasin selaku pihak eksekutif untuk sama-sama mengkaji substansi peraturan daerah dengan melibatkan stakeholder dan tokoh masyarakat atau agama.

“Mengingat usia peraturan daerah tersebut telah 19 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua HMI Cabang Banjarmasin Nurdin Ardalepa kepada awak media mengatakan, meski tuntutan sudah dipenuhi pihaknya mengaku belum puas.

“Hari ini tuntutan kami diterima, artinya harus terus dikawal dengan baik dan benar dengan jangka waktu 2 bulan,” ujarnya.

Baca Juga : Viral, Video Satpol Menegakan Perda Ramadan di Rumah Makan Non Halal, Ibnu Sina: Perda Ramadan Masih Relevan

Hal itu, sebagai bentuk keseriusan HMI Cabang Banjarmasin dalam permasalahan ini, yang mana sudah dikaji sejak Desember lalu.

“Seperti tempat hiburan malam dan pelecehan seksual. Namun, jika DPRD Kota Banjarmasin masih berkelit tidak bisa mengerjakannya, maka mosi tidak percaya kami akan menggoyang DPRD Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi